Waspada Penyebaran Media Abal-abal Jelang Pemilu 2019 

oleh -1K views

MAJALENGKA, HR – Jelang pelaksanaan Pemilu 2019 banyak media diduga abal-abal yang meresahkan masyarakat. Salah satu contohnya yang sedang heboh kehadiran Tabloid Indonesia Barokah. Dari hasil kajian Dewan Pers majalah itu bukanlah produk jurnalistik.

Maka dari itu, masyarakat diminta waspada dan tidak mudah mempercayai setiap informasi yang datang dan harus dikaji lebih dalam agar tidak termakan hoax (berita bohong). 

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka Jejep Falahul Alam menjelaskan, kategori produk jurnalistik harus memenuhui kriteria dan ketentuaan yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, kode etik, dan peraturan dewan pers.

Bahkan salah satu produk jurnalistik, kata Jejep, yakni pembuatan berita. Itu juga terbagi beberapa kategori ada straight news (berita langsung), in depth news (berita mendalam), opinion news (berita opini), investigation news (berita investigasi) dan berita foto.

“Selain jenis-jenis berita, produk jurnalistik juga ada yang namanya opini atau artikel yang merupakan pendapat atau pandangan penulis yang bersifat subjektif tentang suatu masalah,”katanya saat menjadi pembicara dalam kegiatan Bakti Sosial (Baksos) Himpunanan Mahasiswa Majalengka (Himmaka) Cirebon di Desa Gunung Wangi Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka.

Selain itu, lanjut Dia, ada opini yang terbagi atas beberapa bentuk, antara lain tajuk rencana, karikatur, resensi, dan pojok.

Sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik, kata Jejep, media dalam memberitakan harus berimbang, harus netral, tidak berpihak, tidak menyudutkan salah satu pihak.

“Dalam konteks Majalah Tabloid Indonesia Barokah itu tidak cover both side, dan terkesan mendiskriminasikan, sehingga tidak bisa dikatakan suatu produk jurnalistik,” paparnya. 

Jejep juga sangat mengapresiasi keputusan dewan pers yang telah memutuskan mengenai keberadaan Tabloid Indonesia Barokah yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat maupun di dunia pers.

Menurut dewan pers, lanjut Jejep, tabloid Indonesia juga tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Hal itu lantaran tidak adanya pencantuman nama badan hukum, penanggung jawab, serta alamat percetakan sebagaimana diwajibkan menurut Pasal 12 Undang-Undang Pers.

Dalam boks redaksi juga tidak ditemukan nama-nama wartawan yang tidak terdata oleh Dewan Pers. Padahal saat ini wartawan diwajibkan mengikuti uji kompetensi wartawan.

“Sesuai aturan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, pemimpin redaksi perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama,” ucapnya. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka, H Agus Asri Sabana mengaku telah mendapat infomasi terkait penyebaran tabloid Indonesia Berkah di Majalengka. Dia sudah meminta jajarannya untuk menginventarisir tabloid itu.

“Dari informasi yang kami terima, penyebarannya sudah ada di 9 kecamatan, dan paling banyak di Kecamatan Talaga. Kami sudah minta kawan-kawan Panwascam untuk menginventarisir,” katanya. 

Kendati demikian, jelas dia, isi dari tabloid itu tidak bisa langsung disimpulkan mengandung unsur pelanggaran. Pihaknya terlebih dahulu akan melakukan kajian terhadap tabloid tersebut.

“Tidak berarti ada indikasi pelanggaran, melainkan mengantisipasi terjadinya gesekan. Untuk kampanye sendiri, lembaga pendidikan, tempat ibadah itu masuk ke dalam lokasi yang dilarang,” lanjut Agus. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan