Warung Alat Listrik Menangkan 18 Paket Jasa Konsultansi Pengawasan di Bina Marga

oleh -607 views
oleh
JAKARTA, HR – PT Cakra Gatra Utama (CGU) selaku perusahaan pemenang tender jasa konsultansi pengawasan sebagai pemenang justru melanggar Undang-undang No 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan SK Gubernur DKI No 203 tahun 1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha.
Kantor PT CGU, tempat dagang alat listrik rumah tangga.
Anehnya, UU dan SK Gubernur DKI itu disebut-sebut telah dipatahkan oleh SK Kepala BPTSP, yang disebut-sebut bahwa Pemprov DKI memberikan batas waktu perusahaan yang berkantor di atas lahan permukiman hingga 2017.
Padahal praktiknya, setiap perusahaan yang akan memperpanjang maupun membuat domisili baru di PTSP diwajibkan berada di lahan yang peruntukkannya kantor. Sebab PTSP juga tidak dapat dikelabui oleh masyarakat pemohon, karena secara online menggunakan sistem zonasi. Bila PT atau CV tersebut tidak sesuai domisili yang ditentukan, maka otomatis petugas PTSP akan menolak berkas pemohon.
Contoh kasus, PT CGU yang berdomisili Jalan Pisangan Lama 3 No 63 Kelurahan Pisangan Timur, Jakarta Timur, berhasil menggondol 18 paket pekerjaan jasa konsultansi pengawasan di empat wilayah kota DKI Jakarta, yaitu sembilan paket lelang di Sudin Bina Marga Jakbar, empat paket lelang di Sudin Bina Marga Jakarta Utara, dua paket lelang di Sudin Bina Marga Jakarta Pusat, dan tiga paket lelang di Sudin Bina Marga Jakarta Selatan.

Yang menjadi pertanyaan, kantor CGU yang juga menjual alat-alat listrik rumah tangga tersebut bisa menjadi pemenang dan tanpa melakukan cek ricek terhadap dokumen domisili saat tender.

Menurut keterangan Firman, Kepala ULP Kota Adm Jakbar, Kamis (3/3), menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan cek ricek domilisi karena CGU melampirkan dokumen domilisi yang diterbitkan PTSP setempat.
“Protes ke PTSP, kenapa ijin bisa keluar, gitu loh. ULP kalau ijin lengkap, asli, gak bisa gugurin. Kita gak lakukan cek ricek. Kalau itu salah, kenapa PTSP keluarin?” ujar Firman.
Firman mengakui bahwa di Kota Adm Jakbar, CGU memenangkan sembilan paket lelang jasa konsultansi pengawasan. Mengenai tenaga ahlinya, Firman menjelaskan bahwa tenaga ahli yang dilampirkan di tiap paketnya adalah berbeda-beda.
“Kalau di Jakbar hanya sembilan paket, dan tenaga ahlinya beda. Saya belum tahu di wilayah lain, soalnya saya masih diklat di Bogor,” ujar Firman.
Hal senada juga dikatakan Usman, Ketua ULP Kota Adm Jakpus, Jumat (4/4). Kepada HR, Usman mengatakan, bahwa sejak pemberitaan CGU mencuat, pihaknya langsung konsolidasi bersama jajarannya, untuk mengumpulkan data-data dari masing-masing wilayah.
Usman mengakui bahwa di Jakpus, CGU memenangkan dua paket lelang jasa konsultansi, dan tenaga ahli yang dilampirkan pada dokumen administrasinya juga berbeda-beda. Hal itu, ungkap Usman, telah dilaporkan ke Kepala Badan BPPBJ Prov DKI Jakarta.
“Kita masih menunggu keputusan beliau (Kepala Badan BPPBJ DKI Jakarta),” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pengurus CGU, Ny Galih, ketika dikonfirmasi HR, Jumat (4/4), tidak mau memberikan komentarnya. Bahkan, ketika HR menghubungi telepon kantor CGU, tidak ada yang menjawab.
Di tempat terpisah, salah satu sumber HR dilingkungan Badan ULP DKI Jakarta, Kamis (3/3), mengungkapkan bahwa kasus CGU telah sampai ke telinga Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“18 Paket jasa konsultansi pengawasan, terbilang sangat banyak. Memang di Perpres tidak ada pasal yang menyebutkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk jasa konsultansi, namun patut diduga kemungkinan tenaga ahlinya double dengan seluruh paket lain,” ujarnya.
Sumber HR mengakui bahwa sampai saat ini belum ada system yang mampu mendeteksi apakah penggunaan tenaga ahli.
“Belum ada alatnya, di celah ini ULP bisa kecolongan,” tegasnya.
LSM Bicara
Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (LAPAN), Gintar Hasugian, mengatakan, bahwa CGU yang kantornya warung alat listrik rumah tangga, patut mendapat apresiasi atas keberhasilannya memenangkan 18 paket jasa konsultansi di Bina Marga DKI Jakarta.
“Mungkin ada ‘orang dalam’ yang mengusung CGU. Di sinilah peran Ahok mengusut hal ini. sudah jelas, DKI Jakarta telah dirugikan. Bahkan kabarnya, proyek yang di bawah pengawasan CGU juga tidak benar dikerjakan dilapangannya,” ungkap Gintar.
Demikian juga dikatakan Parlin ST selaku Ketua DPD LSM Lempara, menegaskan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mengusut hal ini.
“Warung alat listrik menang 18 paket jasa konsultansi di Bina Marga. Luar biasa Kota DKI Jakarta ini. Sudah selayaknya BPKP DKI Jakarta dan BPK DKI Jakarta mengaudit proyek pengawasannya dan fisiknya. Cari dalangnya, tangkap, dan bila terbukti langsung penjarakan, agar ada efek jera kedepan,” tegas Parlin.
CGU tidak terdaftar
Yang menjadi pertanyaan dan menimbulkan keanehan, adalah bahwa data detail badan usaha PT CGU tidak diketemukan pada asosiasi perusahaan jasa konsultansi yakni Inkindo, serta tidak ada data di LPJK.
Lalu, bagaimana CGU dapat memenangkan paket-paket itu tanpa ada dukungan dari Inkindo dan LPJK?
Sebelumnya, Junaedi Nelman Kasudin Bina Marga Jakbar mengatakan kepada wartawan agar kedepan ULP tidak lagi memenangkan perusahaan abal-abal menjadi konsultan pengawasan pekerjaan di Sudin Bina Marga. kornel

Response (1)

Tinggalkan Balasan