Wartawan Dilarang Meliput Rapat Keputusan APBD Kab Melawi

oleh -1.6K views
oleh

MELAWI, HR – Bertempat di gedung DPRD Kabupaten Melawi, Selasa (6/2), Badan Anggaran (Melawi) DPRD Kab Melawi menggelar rapat membahas penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018. Sayangnya, rapat yang digelar ini tertutup, sehingga tidak memungkinkan media untuk melakukan peliputan.

Ketua LAKI Kabupaten Melawi, Abang Damsik, Selasa (6/2/2018), terkejut heran jika rapat ini dilaksanakan tertutup, karena selama ini tidak seperti itu.

Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin, Bupati Melawi, Panji SSos serta Wakil Bupati Dadi Uy, beserta sejumlah anggota DPRD dan beberapa SKPD lainnya.

Selain itu, Sekretaris DPRD Kab Melawi mengatakan, “Ini kan belum finalisasi, jadi tertutup. Saya juga engga tau juga landasannya.”

Bagaimanapun, ungkap LSM LAKI kepada HR, bahwa sebagai lembaga publik yang dipilih dan digaji oleh rakyat, Ketua DPRD Kab Melawi seharusnya tidak melarang awak media untuk melakukan peliputan serta menutup-nutupi informasi publik.

“Dari Jadwal Rapat pembahasan kesepakatan, APBD 2018 mulai pukul 10.00 WIB. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik nampaknya belum dipahami seutuhnya oleh para wakil rakyat (legislatif) di Kabupaten Melawi. Terpampang jelas hal itu ditunjukan oleh seorang Ketua DPRD Kab Melawi yang tidak memperkenankan media massa meliput pelaksanaan rapat finalisasi pembahasan mufakat ketentuan APBD, padahal yang dibahas adalah untuk kepentingan rakyat,” ungkap LSM LAKI, Abang Damsik. abd

Tinggalkan Balasan