Warga Turki Culik Warga Bulgaria dengan Tebusan US$ 20 Ribu

Subdit III Direktorat Reskrimum Polda Bali, Kombes Sang Made Mahendra Jaya menggelar keterangan pers terkait kasus penculikan warga asing di Polda Bali, Rabu (7/2).

BALI, HR – Penculikan terhadap warga Bulgaria bernama George Jordanov terungkap setelah polisi mendapatkan profil salah satu pelaku bernama Ken beserta warga lokal yang menjadi simpatisan sebuah ormas di Bali. George Jordanov dikabarkan hilang sejak Sabtu (3/2/2018).

Subdit III Direktorat Reskrimum Polda Bali, Kombes Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, penculikan itu dilaporkan oleh kawan korban.

Bacaan Lainnya

“Pelapor mengaku penculiknya warga negara Turki dan beberapa orang Bali dan TKP-nya di Bali. Penculik menuntut uang US$ 20.000,” jelas Sang Made Mahendra Jaya, Rabu (7/2).

Polisi berhasil mengungkap kasus penculikan itu setelah mendapatkan bukti bahwa para pelaku yang merupakan warga Bali berfoto bersama korban setelah penculikan. Ken ditangkap saat berada di area pangkalan TNI AU, Bandara Ngurah Rai, Tuban Denpasar.

“Ken diamankan dan di dalam kendaraan tersebut ditemukan 2 WNA Turki atas nama Tihomir Asenov Danailov dan Kemal Kapuci,” jelas Mahendra Jaya.

Jordanov dinyatakan menghilang sesaat setelah berada di McD Sunset Road, Sabtu (3/2/2018). Mahendra Jaya menjelaskan, saat berjalan menuju Minimart melewati sebuah restoran Kebab. Korban bertemu dengan pelaku Ken. Korban juga dipukul dan dibawa ke ruang belakang restaurant kebab tersebut.

“Pada saat bersamaan muncul Midis (Turki) Pemilik Restaurant Kebab bersama seorang wanita,” ujar Mahendra Jaya.

Dari situ, korban dimasukkan mobil dengan kedua mata tertutup. Sekitar 10 menit perjalanan, mobil berhenti dan ikatan mata korban dibuka. “Korban melihat situasi seperti di hutan, kemudian dibawa ke suatu tempat dan disekap selama dua hari,” tambah Mahendra.

Korban George Jordanov akhirnya ditemukan dalam sebuah kamar kos yang beralamat di Gang Dispen I, Jalan Kampus Unud, Jimbaran.

Polisi mengamankan pelaku utama penculikan yakni, Yusuf Efraim Kiuk alias Ken (29), otak sekaligus pelaku penculikan. Serta belasan pelaku lain yang terlibat dalam kasus itu.
“Pelaku dijerat pasal 328 dan 333 KUHP dengan sanksi pidana 8 tahun dan 12 tahun,” jelas Mahendra Jaya. ans

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *