TANGERANG, HR – Berdasarkan hak angket yang dibagikan kepada seluruh warga di wilayah RW 06 Pinang Griya Permai meliputi 13 RT atau 440 Kepala Keluarga (KK) dengan hasil akhir sebanyak 395 (KK) atau 1.694 jiwa warga di RW 06 Jalan Anggrek Raya Komplek Pinang Griya Permai, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menolak rencana pembangunan Apartemen Palm Regency. Dengan pertimbangan letak Apartemen yang lokasinya sangat dekat dengan perumahan Pinang Griya Permai.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua RW 06 Kelurahan Pinang Ida Meutia, berawal kita mngetahui saat dipanggil ke Kecamatan Pinang untuk menghadiri undangan pelaksanaan konsultasi publik dari PT Sentra Bisnis Ciledug pada tanggal 3 Juni 2015 di aula kecamatan dan dihadiri pula oleh Pejabat Dinas yang terkait dari Pemerintah Kota Tangerang.
Ditambahkan lagi, informasi yang diperoleh saat itu, akan dibangun 1 tower, 30 lantai (isi 800 unit/gallery diatas lahan diatas lahan seluas kurang lebih 4.200 meter persegi). Dan, saat itu kami telah menyampaikan kekhawatiran dampak Amdal yang akan timbul berdirinya Apartemen Palm Regency.
Serta menurut Ida, terlihat sejak akhir Agustus 2015, pihak apartemen justru telah melakukan kegiatan promosi atau penjualan. Yaitu, dengan memasang umbul-umbul disepanjang Jalan Cipondoh-Ciledug dan sekitarnya. “Selain itu, pemasangan iklan di media sosial serta menyebarkan brosur penjualan Gallery yang belakangan kami ketahui ternyata nama pengembangnya adalah Moizland,” sesal Ida.
Berlanjut pada 10 September 2015 lalu, pihaknya langsung melaporkan kegiatan launching penjualan dengan gegap gempita dilokasi Jalan KH Hasyim Ashari No 88, kepada pihak kecamatan setempat, laporan kita langsung ditindak lanjuti oleh Satpol PP Kecamatan Pinang.
“Izin belum keluar tapi mereka sudah launching. Akhirnya kita stop (berhentikan). Perijinan juga sudah mengakui,” pungkas Camat Pinang Maryono.
“Namun, kita ketahui juga ternyata kegiatan penjualan tetap dilaksanakan di Kantor Marketing Apartemen Palm Regency, berlokasi di Jalan KH Hasyim Ashari, tidak jauh lah dari situ,” tukasnya.
Adapun dasar pertimbangan penolakan warga adalah, kekhawatiran banyaknya dampak negatif yang bakal dirasakan, mengingaat letak apartemen sangat dekat dengan Perumahan Pinang Griya Permai padat penduduk.
Menurut Ida selaku RW 06 telah menyampaikan informasi penolakan ini dalam bentuk surat resmi yang ditujukan kepada Walikota Tangerang dan kepada para Pimpinan Anggota Dewan DPRD Kota Tangerang tanggal 28 September 2015 perihal penolakan pembangunan Apartemen Palm Regency. andre e