MAMUJU, HR – Sebanyak 37 orang terjaring razia penggunaan masker oleh personil gabungan Operasi Yustisia Polda Sulawesi Barat pada hari Selasa (15/09/20).
Dalam pelaksanaannya, Personil gabungan melakukan razia di pasar regional mamuju dengan sasaran mencari masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik seperti tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan Physical distancing.
Para pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan membuat surat pernyataan dan apabila melakukan pelanggaran yang sama akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan Peraturan Bupati Mamuju (Perbup) Nomor 18 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam rangka pencegahan Covid-19.
Saat ditemui diruang kerjanya, Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan bahwa operasi Yustisia hari ke-2 ini berhasil menjaring sedikitnya 37 (tiga puluh tujuh) orang yang tidak menggunakan masker dan rata-rata pelanggar adalah para pengguna jalan.
“Operasi yustisia hari kedua ini, kami menjaring sebanyak 37 orang yang tidak menggunakan masker, rata-rata pelanggarnya adalah para pengguna jalan,” jelas Kabid Humas.
Lanjut dikatakan bahwa, “Operasi ini akan terus dilaksanakan agar kesadaran masyarakat Sulawesi Barat meningkat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan, Virus Covid-19,” tutup Kabid Humas polda. tia