JAKARTA, HR — Warga RW 09 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, merasa resah setelah sejumlah bangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) dibongkar oleh mantan RW setempat.
Bangunan yang dibongkar meliputi toilet, jet pump, hingga sarana yang biasa dipakai ibu-ibu untuk senam. Akibatnya, fasilitas itu kini tidak lagi dapat digunakan masyarakat.
Padahal, jika fasos dan fasum sudah diserahkan pengembang kepada Pemerintah Daerah (Pemda), warga maupun pengurus RT/RW tidak berhak membongkarnya. Kewenangan penuh berada di tangan Pemda.
Fasos sendiri merupakan fasilitas sosial yang disediakan untuk kepentingan masyarakat, sedangkan fasum adalah fasilitas umum seperti jalan, taman, atau rumah ibadah. Pengembang bertanggung jawab atas fasos/fasum sebelum diserahkan ke Pemda. Setelah itu, pengelolaan dan pemeliharaan menjadi tugas Pemda.
Untuk pembongkaran fasos/fasum, warga harus mengajukan permohonan resmi kepada Pemda. Fasilitas tersebut tidak bisa diklaim sebagai milik pribadi karena diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Saat HR mencoba meminta konfirmasi kepada mantan RW melalui telepon, yang bersangkutan belum dapat dihubungi. jm