POLLUNG, HR – Transparansi anggaran desa kembali dipersoalkan. Hingga awal September 2025, papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) belum juga terpasang di kantor Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan. Padahal, papan informasi APBDes wajib tersedia agar masyarakat mengetahui arah penggunaan dana desa.
Tim Harapan Rakyat Online meninjau kantor Desa Hutajulu pada 25 Agustus 2025. Saat itu, papan informasi APBDes tidak terlihat. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Hutajulu, Manure Lumban Gaol, juga tidak mendapat jawaban.
Pantauan lanjutan pada Selasa (9/9/2025) menunjukkan kondisi yang sama: papan informasi APBDes masih absen di area kantor desa. Dua perangkat desa yang ditemui menyebut Sekretaris Desa sedang sakit dan meminta konfirmasi dialihkan kepada bendahara desa.
Bendahara Desa Hutajulu membenarkan bahwa papan informasi APBDes belum dipasang karena dokumen masih dalam proses perubahan.
“Jolo sae majo hami perubahan APBDes ito asa dibaen hami (kami menunggu proses perubahan APBDes selesai dulu, baru akan dibuat),” tulisnya melalui pesan singkat, Selasa (9/9/2025).
Regulasi jelas mengatur kewajiban keterbukaan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68 ayat (1), menegaskan masyarakat berhak memperoleh informasi dari pemerintah desa, termasuk mengenai penggunaan anggaran. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam pengelolaan keuangan desa.
Pegiat desa di Kecamatan Pollung, R. Lumban Gaol, menilai keterlambatan publikasi APBDes bisa memicu persepsi negatif di masyarakat. Ia menegaskan, perubahan APBDes tidak boleh menjadi alasan untuk menunda keterbukaan informasi.
Kasus di Desa Hutajulu menjadi pengingat bahwa transparansi bukan formalitas, melainkan hak masyarakat. Publik pun mendesak Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menindak tegas kepala desa yang abai aturan demi menjaga kepercayaan masyarakat. sihar.lg







