Warga Minta Rekomendasi UKL/UPL PKS PT SIP Ditinjau Kembali

oleh -10 Dilihat
oleh
MELAWI, HR – Proses pembangunan pabrik kelapa sawit oleh PT Samboja Inti Perkasa (SIP) yang dibangun di wilayah Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing Kab Melawi, menuai protes dan penolakan dari sejumlah warga setempat.
Warga melayangkan surat protes dan minta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab Melawi Nomor 660/05.a/REK/UKL-UPL/2017 tanggal 30 maret 2017 perihal Rekomendasi Usaha pengelolaan dan Usaha Pemantauan Lingkungan Kab Melawi, agar dapat meninjau kembali rekomendasi tersebut, supaya tidak menimbulkan kerugian besar bagi warga sekitar pabrik. Demikian dikatakan Arion sebagai sebagai perwakilan warga sekitar pembangunan pabrik kelapa sawit, menjelaskan kepada awak media, Rabu (31/5).
“Pembangunan PKS di Desa Pemuar sudah semestinya harus dihentikan dengan pertimbangan jika pembangunan PKS PT SIP dilanjutkan akan berdampak rusaknya ekonomi masyarakat, meningkatkan polusi udara, suara bising yang dapat mengusik ketenangan warga, serta mencium aroma tak sedap dari kolam limbah. Di kemudian harinya, kami tidak sepakat dengan pembangunan pabrik tersebut,” ujar Arion.
Arion/Menalu kembali menegaskan Permentan No 98 tahun 2013 tentang pendirian pabrik pengolahan sawit sudah jelas mengatur dan harus memiliki kebun sendiri menimbal bisa masok 20% persen dari kebun yang ada.
“Kalau kapasitas pabrik itu 40 ton sampai 45 ton per jam, berarti butuh kebun antara 9 ribu hektare hingga 10 ribu hektare. Nah, 20 persennya adalah 1.800 hektare hingga 2.000 hektare,” terangnya.
“Sedangkan Jaya Sutadi SH selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Melawi saat ditemui awak media, menerangkan, terkait UKL-UPL hanya sebagai persyaratan untuk mendapat izin. Namun, apabila pabrik sudah beroperasi dan tidak sesuai dengan isi dokumen serta mengakibatkan rusaknya ekonomi, meningkatkan polusi udara, suara bising yang dapat mengusik ketenangan warga serta mencium aroma tak sedap dari kolam limbah di kemudian hari, Dinas Lingkungan Hidup akan meninjau kembali serta izin operasional akan dicabut,” tegas Jaya Sutadi SH. abd


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.