Warga Kebanjiran, PT Peluang Gemilang Kencana Caplok Bantaran Sungai

oleh -706 views
oleh
SUBANG, HR – PT. Peluang Gemilang Kencana, developer pembangunan Perumahan Surya Cigadung di Subang, diduga kuat telah menyalani ketentuan dan aturan main dengan mencaplok lahan serapan air bantaran Sungai Cigadung.
Akibat pencaplokan yang dilakukan pengembang tersebut, ratusan warga yang bermukim di RW 23 dan RW 25 Perumahan Surya Cigadung, direndam banjir pada Kamis malam (29/1).
Hal itu mengemuka saat diadakan dengar pendapat (hearing) di Komisi III DPRD Subang pada 4 Februari 2015 lalu, yang dihadiri Ketua Dewan, Ketua Komisi III, Kadis/Kabid Bimar, pihak PJT, developer PT Peluang Gemilang Kencana dan pengurus RW 23 dan 25 Perumahan Surya Cigadung.
Direktur PT. Peluang Gemilang Kencana, Atep Suryana selaku pihak pengembang perumahan, menolak memberikan ganti rugi atas tuntutan kerugian warga terdampak banjir.
Beberapa warga Subang menyatakan bahwa beberapa fisik bangunan di Perumahan Surya Cigadung, berdiri diatas bibir Sungai Cigadung. Sehingga, hal itu menjadi pemicu melimpahnya air hingga membuat jebolnya tanggul saungai yang disebabkan tekanan debit air.
Padahal, ketentuan mengatur bahwa batas bantaran dan sempadan terhitung dari palung sungai sekitar 10 meter ke kanan dan 10 meter ke kiri.
Keterangan yang diperoleh Harapan Rakyat, menyebutkan, bahwa pihak pengembang Perumahan Surya Cigadung belum menyerahkan asetnya kepada pemda dikarena adanya permintaan uang sebesar Rp30 juta oleh Dirtarkimsih.
Dari hasil penelusuran, ternyata diperoleh keterangan bahwa dalam site plant Perumahan Surya Cigadung yang saat ini masih dalam tahap pembangunan sudah ditandatangani oleh Sumasna, Kepala Distarkimsih dan Elita, Kepala BPMP Subang.
Sementara menurut keterangan Fembri, pegawai pada bagian perencaan teknis di kantor PJT II Divisi III Subang menyatakan bahwa beberapa bangunan Perumahan Surya Cigadung, berderet berada diatas bibir Sungai Cigadung.
Pihak PJT, Kabid Bimar, Distarkimsih, Lurah Cigadung, tampaknya masih belum menemukan jalan keluar mencari pemecahan atas masalah drainase pembuangan akhir air karena pihak pengembang tidak menyediakan saluran pembuangan air.
Terkait dengan pengaduan warga, Dadeng Supriatna dari penyidik Satpol PP Kab. Subang saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya pada 16 Februari 2015 sudah mengundang para pihak untuk dimintai keterangannya. “Saat ditanya soal penggunaan bantaran sungai, Atep belum bisa menjawab, dengan alasan tidak membawa berkas,” ujar Dadeng dan mengatakan bahwa perkara tersebut oleh Satpol PP akan diproses hingga tuntas. ■ ricky

Tinggalkan Balasan