Wandi (35) Matius (54) dan Rina (44) Warga Desa Emboyo Selatan yang berharap ada kejelasan pembangunan Kebun sawit Ngabang Dua (24/8).
LANDAK, HR – Sejumlah warga di kawasan kebun kelapa sawit Ngabang Dua pertanyakan tindaklanjut penyelidikan (Lidik) dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan kebun kelapa sawit Ngabang Dua.
Sebab, kisaran bulan Mei 2023 lalu, Kejaksaan Negeri kabupaten Landak Kalimantan Barat, kabarnya sudah meminta keterangan dari belasan orang.
Belasan orang yang di mintai keterangan terdiri dari karyawan aktif dan pensiunan perusahaan plat merah itu begitu informasinya.
Kepada belasan orang tersebut, penyidik Kejaksaan Landak menanyai terkait dugaan korupsi (Tipikor) pembangunan kebun kelapa sawit di sana sehingga gagal total.
Sebagaimana Media ini beritakan sebelumnya bahwa, gagalnya pembangunan kebun sawit Ngabang Dua di duga kuat akibat anggarannya di korupsi.
Dan berita itu kemudian mendapat rrespon Kejaksaan setempat dan kemudian melakukan penyelidikan.
Akan tetapi, seperti apa kemudian tindaklanjut penyelidikan Kejaksaan Negeri Landak, tsejak Mei 2023 lalu tak di ketahui masyarakat sekitar kebun maka dipertanyakan, termasuk kepada media ini.
Dan, beberapa waktu lalu ketika media ini ingin mendapat informasi langsung dari Kejaksaan Kab Landak, perihal tindaklanjut dugaan Tipikor Ngabang Dua, tidak di respon Erik Adiarto SH. MH Jaksa yang melakukan pemanggilan terhadap belasan orang tadi.
Media ini beritakan sebelumnya, bahwa, PTP XIII Ngabang tahun 2012 lalu buka (bangun- ref) kebun kelapa sawit Ngabang Dua (Afdeling baru) seluas 300 Ha dengan anggaran sebesar Rp 36 Milyar.
Kebun itu berada di kecamatan Ngabang mencakup Empat Dusun dalam Satu Desa. Yaitu Dusun Manur, Pal 20, Muara Empayang, Sanyang, Desa Amboyo Selatan.
Ketika itu, Managemen PTPN XIII Ngabang menginformasikan kepada warga Empat Dusun bahwa kebun baru tersebut terdiri dari kebun inti dan plasma.
Kemudian, seiring pemberitahuan PTPN tersebut, masih ditahun 2012, dilakukanlah ganti rugi tanam tumbuh warga.
Berikutnya, pembangunan kantor PTPN, pembersihan lahan, pembuatan jalan, penanaman, pemupukan dan aktifitas lainnya.
Semua aitem pembangunan kebun baru tersebut, warga menyaksikan dilakukan PTPN Ngabang Dua.
Bahkan hingga anggaran yang digelontorkan PTPN Rp 36 M membangun kebun Ngabang Dua seluas 300 Ha, warga ketahui.
Namun, anehnya, pembangunan hanya sampai tahun 2013 saja, hingga 2017 penanaman tak kunjung selesai.
Yang ditanami sawit hanya sebagian saja, janji PTPN tidak sesuai fakta menanami 300 Ha. Yang ditanami sawit cuma di tepi jalan saja, ini sepertinya sengaja supaya yang di dalam tidak kelihatan tidak ditanam, beber warga Amboyo ketika HR mengunjungi Desa itu..
Karenanya, ditahun 2018, kebun sawit yang ditanam PTPN secara acak, dipanen sendiri oleh warga Desa Emboyo hingga saat ini. tim