JAKARTA, HR – Warga Kampung Basmol RT 011 RW 06 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat mempertanyakan dampak radiasi pembangunan menara monopole provider Smartfren yang berdiri di pinggir kali.
Walaupun berdiri di pingir kali Kampung Basmol, keberadaan menara monopole tersebut sangat merisaukan warga sekitarnya. Jika terjadi sesuatu pada tiang itu, siapa nantinya yang bertanggung jawab?
Salah satu warga Kampung Basmol, Budi, mengatakan, efek radiasi menara monopole akan terlihat pada waktu lama, dan hal itu akan dirasakan oleh warga yang berada di sekitar menara.
Keberadaan menara itu jelas sangat membahayakan kesehatan warga. Sebab, menara itu mengandung medan elektromagnetik yang dapat menurunkan sistem kekebalan tubuh. Bila terdampak radiasinya, akan menimbulkan reaksi alergi dan gatal-gatal pada tubuh manusia.
Diduga, pembangunan menara monopole Smartfren tersebut ilegal. Karena melanggar Pasal 11 ayat 2 Peraturan Bersama Menteri Permenkominfo 2/2008 tentang Persyaratan Administrasi Pembangunan Tower. Pada pasal 11 ayat 2 poin G tertulis bahwa pembangunan tower harus mendapat izin persetujuan dari warga sekitar.
Obot, warga Kampung Basmol, mempertanyakan siapa penanggungjawab jawab menara monopole itu apabila ambruk dan menimpa rumah warga.
“Kalau tiang itu ambruk dan menimpa rumah warga, siapa yang bertanggungjawab? Seharusnya, kan ada radius tertentu jarak pembangunan dengan rumah warga. Setidaknya 100 meter. Sangat berbahaya radiasinya,” ujar Obot.
Sebagian warga meminta kepada Walikota Jakarta Barat Anas Effendi, Kasatpol PP, Kasudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Inspektorat Jakbar dan Kejaksaan Negeri Jakbar, mengkaji ulang kembali keberadaan menara monopole Smartfren yang berada di pinggir kali Basmol Jakbar. didit/kornel