Warga East Point Apartment Cakung Curhat ke DPRD DKI Jakarta ?

Warga Penghuni Rusun se-Jakarta Curhat ke DPRD DKI Jakarta.

JAKARTA, HR – Berlarut-larutnya polemik antara penghuni dan pengelola, Rumah Susun Milik dan apartemen, khususnya di Jakarta. Membuat para Perwakilan Penghuni Rumah Susun Milik (Rusunami) atau apartemen se-Jakarta, didampingi tokoh masyarakat dan Ketua Cikajang 60 ASA Center, Alex Asmasoebrata, mengikuti rapat dengar pendapat dengan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, dan Ketua Komisi D Iman Satria, serta pemerhati masalah apartemen dan juga pekan lalu Rabu (23/5/2018).

Salah satunya Perwakilan Warga Penghuni East Point Apartemen, Cakung. Mereka menyampaikan beberapa keluhannya, diantaranya terkait proyek 1000 tower pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, merupakan proyek kerjasama Perum Perumnas, pengembang swasta, dan PT. Bank BTN ini sudah mulai ground breaking pada April 2007.

“Namun pembangunannya sempat berhenti beberapa kali. Hingga saat ini banyak unit belum diserah terimakan karena masih tahap penyelesaian/ finishing,” ungkap salah seorang penghuni.

Lebih lanjut mereka membeberkan, bahwa sebagian pemilik unit sudah sudah mulai putus asa, karena rumah susun (Rusun) yang mereka idam-idamkan sejak mereka menanda tangani akad kredit dengan bank BTN belum bisa dihuni. Padahal ada pemilik yang masih kontrak rumah, bahkan sudah ada yang meninggal sehingga tidak bisa menikmati rusun idamannya.

East Point Apartmen adalah rusunami program pemerintah yang tadinya bernama Prima-1. Setelah terhenti beberapa kali akhirnya pada Februari 2017 ada pengembang baru bernama PT. Tridaya Mandiri. Angin segar dari pengembang baru awalnya memberi harapan baru untuk segera menempati rusun yang diidamkan. Akan tetapi ternyata beberapa masalah menjadi kendala bagi pemilik untuk menempatinya saat ini.

Masalah pertama, pada tahun 2010, ketika pembangunan berhenti, pemilik mengajukan penundaan cicilan ke bank BTN cabang Harmoni dan disetujui untuk 1 tahun. Masa penundaan cicilan yang sudah habis tidak disadari karena pembangunan juga masih berhenti.

Pada tahun 2014, sebagian dari pemilik mendapat pemberitahuan untuk menandatangani penghapusan bunga dan denda dari bank BTN cabang Harmoni. Karena sudah lama tidak berhubungan dengan pemilik lain, ada beberapa diantaranya tidak mengetahui perihal penghapusan bunga dan denda tersebut. Akhirnya timbullah opsi bayar lunas atau tagihan hutang dialihkan ke PT. Tridaya Mandiri. Pengalihan tagihan ditambah biaya antara 75 s/d 150 juta.

”Saya ini rakyat kecil. Saya tidak mampu membeli cash dengan harga 144 juta pada tahun 2009. Kok sekarang kena cassie ditambah 150 juta. Stress banget saya. Mungkin ini resiko jadi rakyat kecil ya?,” tuturnya pilu seorang pemilik yang belum serah terima kunci dan kena cassie, menceritakan permasalahannya kepada Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik dan Ketua Komisi D Iman Satria.

Masalah lainnya diutarakan para warga penghuni East Point Apartemen, dimana sejak bulan Agustus 2017 tagihan service charge, air, listrik, dan sinking fund dikirimkan ke pemilik yang sudah terima kunci. Namun jika tidak membayar, pengelola akan mematikan listrik dan air.

“Kami menduga serah terima kunci tersebut dipaksakan oleh pengembang sejak 2014. Pada saat serah terima kunci, yang tersedia adalah listrik proyek, air tanah, belum ada lift, belum ada pertelaan, belum sertifikat laik fungsi. Bahkan hingga saat ini air, sertifikat laik fungsi, pertelaan, dan air PDAM belum ada,” bebernya.

Saya ini kalau mandi harus dibilas pakai air isi ulang loh, air tanahnya tidak layak. Udah gitu harganya 12.550 per meter kubik. Mahal banget pak, Air PAM nya kan belum ada ditambah biaya service charge 11.000,” timpal salah seorang penghuni tak tahu harus bagaimana.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, menilai persoalan apartemen di Jakarta dapat dituntaskan di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno. Syaratnya seluruh penghuni apartemen bersatu, sehingga saat dilakukan pemilihan pengurus mereka dapat menang dan mengalahkan pengurus bentukan pengembang.

“Mari kita berjuang bersama-sama menyelesaikan masalah ini. DPRD pasti akan membela kepentingan masyarakat penghuni apartemen,” tegasnya.

Silahkan laporkan kepada kami di DPRD DKI, dan kami pasti akan memanggil pengembang itu dan akan menuntut mereka yang bertindak sewenang-wenang,” pungkasnya. igo/nel

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *