Warga Desa Harapan Jaya Berharap Kemenag Kab Melawi dan KUA Tanah Pinoh Barat SK-kan PPPN

oleh -1.6K views
oleh
Warga Desa Harapan Jaya harus keluar dari desanya hanya untuk menemui PPPN KUA.

MELAWI, HR – Sudah puluhan tahun Desa Harapan Jaya jauh dari jangkauan Kantor Urusan Agama (KUA). Desa tersebut merupakan satu-satunya desa yang berada di jalur Sungai Keluas, dan dihuni oleh mayoritas penduduk beragama Islam.

Setiap ada acara Akad Nikah, warga desa sangat kesulitan untuk melakukan pencatatan pernikahan berdasarkan Hukum Islam. Hal ini disebabkan tidak adanya Petugas Pegawai Pencatat Nikah (PPPN). Untuk mendapatkan PPPN, warga harus keluar dari wilayah desanya.

Warga yang ingin menemui PPPN, harus ke KUA Kecamatan Tanah Pinoh Barat. Padahal seharusnya, PPPN itu berkantor di Kota Kecamatan, tetapi sayangnya Kepala KUA justru berdomisili di Desa Pelita Jaya. Hal inilah yang menjadi beban warga, selain harus menginap dua hari dua malam, warga juga harus dipaksa mengeluarkan biaya hingga mencapai jutaan rupiah.

Saat ditemui HR, beberapa tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat Desa Harapan Jaya menyampaikan bahwa mereka sangat berharap kepada pihak Kemenag Kab Melawi agar bisa membuat SK kepada salah satu yang bisa dipercaya di desa setempat untuk menjadi PPPN.

Karena, kata Sumardi dan M. Salehden, salah satu tokoh masyarakat, kalaupun ada Petugas Pegawai Pencatat Nikah tidaklah merugikan negara dan daerah, karena tidak di gaji oleh negara. Maka besar harapan warga agar Kemenag Kab Melawi memperhatikan nasib warganya.

“Dan anak-anak kami agar mereka bisa memiliki surat nikah sebagai kelengkapan mendapatkan Akta Lahir anak-anak mereka kelak. Kalaupun Kepala KUA saat diperlukan datang sendiri tanpa dijemput, ya lumayan. Tapi itu tidak mungkin dan pasti harus dijemput,” kata warga kepada HR. abd

Tinggalkan Balasan