Wanita Kurir Sabu Diciduk Polisi

oleh -1.1K views

MUARA TEWEH, HR – Wanita yang berinisial SIY (37) warga Jalan Sengaji Hilir, Kelurahan Melayu, Barito Utara, Kalimantan Tengah, wanita inipun terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pasalnya pada Senin (20/05/2019) diciduk oleh polisi, karena diduga kurir penjualan Narkoba (sabu-sabu).

Wanita ini diciduk tepat di Jalan Panglima Batur, Muara Teweh, dengan barang bukti sebuah plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat total 0,65 gram, sebuah pipet kaca serta satu buah HP merk Samsung V warna hitam dan satu buah tas kecil warna abu-abu dengan merk RIP CURL.

AKP Tugiyo, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barut, menyebutkan, bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi sempat melakukan penggeledahan badan dan tas milik pelaku dengan salah seorang sebagai saksi. Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dan lainnya, sehingga pelaku tak berkutik digelandang ke Mapolres.

Jelas Tugiyo, polisi mengenakan pelanggaran pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 Undang Undang No 35/2009 tentang Narkotika. “Kami mengingatkan kepada keluarga agar tidak percaya apabila ada penelepon yang mengaku petugas berlagak untuk bisa membantu membebaskan dari perkara, mengingat perihal tersebut modus penipuan,” jelas Tugiyo. mps

Tinggalkan Balasan