MUARA TEWEH, HR – Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, patut di acungi jempol pasalnya, jajaran Satreskrim Polres Barut berhasil mengungkap dugaan tindak Pidana Pembunuhan bayi.
Kejadian ini berawal dari penemuan mayat bayi di desa Bintang Ninggi II, RT 05, kecamatan Teweh Selatan. Kapolres barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kesuma. SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang. SIK, menjelaskan bahwa kronologis Kejadian, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020, sekitar pukul 17.10 WIB tentang terjadinya peristiwa penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki.
“Bermula pada saat saksi Rukmiati mau memberi makan burung merpati di belakang bangunan sarang burung walet milik Sdri Karmila, saksi mencium bau busuk. Kemudian saksi mencari sumber bau tersebut dan ternyata saksi melihat bahwa ada kantong plastik yang di kerumuni lalat. Setelah didekati bau busuk semakin menyengat. Saksi mengira bahwa bau busuk tersebut dari bangkai ayam yang dibuang oleh warga sekitar TKP,” kata AKP Kristanto Situmeang. SIK, yang akrap dengan wartawan ini,Senin (25/05/2020).
Kemudian, lanjut Kasat, saksi mengambil kantong plastik tersebut menggunakan kayu dan membawa kantong plastik tersebut untuk dibuang ke arah hutan supaya tidak menimbulkan bau busuk. “Pada saat diperjalanan, plastik tersebut jatuh dan pada saat saksi mengambil lagi plastik tersebut, saksi melihat kaki yang diduga kaki orang atau manusia. Mengetahui hal tersebut kemudian saksi memberitahu tetangga dan perangkat Desa Bintang Ninggi II. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkannke Polsek Bukit Sawit,” jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP di tempat penemuan mayat bayi pertama kali ditemukan merupakan tumpukan dahan dan ranting bekas ditebang atau dipotong, di TKP ada tumpukan dahan dan ranting bekas ditebang atau dipotong tersebut berada di dekat bangunan sarang burung walet milik sendiri. Karmila, sebelah timur dekat dengan dapur rumah milik Sdri Bayane yang memiliki anak bernama Nataline.
“Pada saat Petugas Olah TKP tiba dan di TKP posisi mayat bayi berada di jalan setapak menuju hutan, yang berjarak sekitar 150 meter dari TKP penemuan awal sesuai yang ditunjukan oleh saksi Rukmiati,” paparnya.
Selanjutnya temuan orok tersebut di bawa ke RSUD Muara Teweh dan hasil sementara keterangan dokter RSUD Muara Teweh yang melakukan VER, menerangkan bahwa mayat bayi tersebut berjenis kelamin laki, waktu kematian diperkiran antara dua sampai dengan tiga hari. Mayat bayi tersebut dilahirkan dalam usia kehamilan normal. Bagian mulut bayi disumpal dengan menggunakan gumpalan pembalut wanita.Setelah mendapat informasi mengenai adanya penemuan mayat bayi di wilayah Desa Bintang Ninggi II, RT 5, kemudian Tim Olah TKP Sat Reskrim Polres Barito Utara melakukan Olah TKP dimpimpin Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang S.I.K.
“Hasil dari Olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan disekitar TKP, didapat informasi bahwa ada salah satu warga yang selama ini diduga hamil, dan beberapa hari sebelum peristiwa penemuan mayat bayi, jarang keluar rumah,” jelasnya.
Mendasari informasi tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari Personil Sat Reskrim dan Polsek Bukit Sawit, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020 pukul 23.50 WIB, menjemput diduga tersangka atas nama NE, dari tempat tinggalnya sementara yaitu di ruang Kelas VI SD Bintang Ninggi II yang berjaak sekitar 30 meter dari rumah tempat tinggalnya.
“Berdasarkan hasil interogasi secara intensif,akhirnya tersangka mengakui telah telah membunuh bayi laki-laki yang baru dilahirkannya pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, di rumahnya,” ungkapnya.
Menurut keterangan tersangka, tersangka melahirkan bayi laki-laki tanpa bantuan persalaninan orang lain. Pada saat tersangka merasakan tanda-tanda akan melahirkan, tersangka ke dapur dan melahirkan di dapur. “Setelah bayi lahir, kemudian tersangka menyumpal mulut bayi dengan menggunakan pembalut wanita yang telah digulung dan dilipat sampai dengan bayi tersebut tidak mengeluarkan suara tangisan,” ujar Kasatreskrim.
Setelah dipastikan tidak ada lagi suaranya, kemudian tersangka memasukan tembuni dan bayi laki-laki tersebut ke dalam kantong plastik warna hitam yang sebelumnya telah berisi sampah dapur. Kemudian bayi tersebut dibuang ke tumpukan dahan dan ranting bekas ditebang/dipotong yang berada tidak jauh dari dapur rumah tersangka.
Tersangka menjelaskan bahwa selama proses kehamilan, melahirkan dan kemudian pembunuhan terhadap bayi laki-laki tersebut, kedua orang tuanya tidak mengetahui. “Barang Bukti yang kita amankan berupa Pembalut wanita, Kantong plastik warna hitam, kepada tersangka kita kenakan pasal 338 jo 341 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun,” pungkasnya. mps