NATUNA, HR – Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Wan Siswandi membuka Rapat koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota se-Kepri.
Dalam sambutannya, Wan Siswandi mengatakan, Produk Hukum Daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis agar tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi.
“Hal lain yang tidak kalah pentingnya, harus pula memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan teknik penyusun, bentuk dan prosedur yang besar sehingga produk hukum yang dihasilkan atau diterbitkan betul-betul baik, benar, aspiratif dan efektif,” ujar Wan Siswandi dihadapan peserta rakor, di Aula Central Hotel, Jalan Pramuka Ranai, Kamis (26/4).
Semua aspek diatas, lanjut Wan Siswandi, dimaksudkan agar produk hukum yang diciptakan akan terhindar dari pembatalan serta potensi terjadinya gugatan material di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lingga, Justmar, selaku Ketua pelaksana, menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan produk hukum, baik yang bersifat rancangan maupun yang sudah ditetapkan.
“Sehingga kedepan produk hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau tidak bertentang dengan peraturan perundang-undang yang lebih tinggi, tidak bertentang dengan kepentingan umum dan tidak bertentang dengan Hak Asasi Manusia,” ungkap Jusmar.
Kegiatan yang diselenggarakan mulai tanggal 26 April hingga 27 April ini, menghadirkan Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Bagian Hukum Provinsi Kepulauan Riau.
Serta dihadiri oleh para Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, 50 orang peserta terdiri dari Kabag Hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, dan perwakilan OPD beserta Kasubbag yang membidangi bagian hukum. fian