Walikota Jakbar Ancam Pengusaha Batching Plant

oleh -474 views
oleh
Truk pengangkut semen coran, Inzet: Walikota Jakbar Anas Effendi dan Asril Marzuki
JAKARTA, HR – Keberadaan sembilan lokasi Batching Plant di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) berpotensi meresahkan masyarakat. Selain polusi udara, industri tersebut juga merusak infrastruktur jalan dan saluran. Namun sangat disayangkan, Pemprov DKI Jakarta belum berani menindak tegas industri yang merusak lingkungan.
Terbukti atas laporan warga Tegal Alur Kalideres, Kembangan dan warga lainnya akibat limbah industri Batching Plant di sekitar lingkungan masyarakat telah bertahun-tahun beroperasi hingga menyebabkan bermacam penyakit seperti sesak nafas dan gatal-gatal.
Salah satunya industri Batching Plant di Tegal Alur Kalideres ini sudah dilaporkan kepada Lurah maupun Walikota karena sangat berdampak pada polusi udara, kerusakan jalan serta drainase.
“Kita sudah laporkan karena letak tempat tinggal warga sangat berdekatan dengan lokasi industri Batching Plant,” ungkap Robert, salah satu warga setempat kepada wartawan, Selasa (1/9).
Warga resah karena kerap mengalami sesak nafas dampak dari debu, bising beroperasi 24 jam dan bahkan drainase yang ada di pemukiman mengalami pendangkalan lantaran pembuangan limbah dan menambah potensi banjir menjadi semakin tinggi di Kelurahan Tegal Alur ini. Selain itu, lokasi itu juga sebagai penyebab kemacetan. Karena itu warga berharap agar mau menindak tegas keberadaan industri Batching Plant yang meresahkan masyarakat.
Asril Marzuki Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakbar menanggapi bahwa Pemkot Jakbar atas perintah Walikota Anas Efendi telah melakukan pemanggilan pengusaha industri Batching Plant karena banyaknya keluhan masyarakat.
“Kita sudah panggil dan ingatkan mereka karena warga merasa terganggu, lingkungan kotor, jalan rusak, macet,” ujarnya.
Asril Marzuki menegaskan, seharusnya kalau angkutan keluar ke jalan pastikan ban dalam kondisi bersih supaya jalan tidak kotor.

Kemudian, ungkapnya lagi, tempat pembuangan hotmix pada mobil harus diberikan penutup agar hotmix tersebut tidak tercecer di jalan raya.
Selain itu, jelas Asril, mereka juga harus memberikan kontribusi untuk lingkungan seperti buat penghijauan, dan mengelola sendiri limbah mereka.
“Pak Walikota sudah panggil mereka dan menegaskan harus bisa ikuti aturan,” tegas Asril.
Dikatakan, Pemkot Jakbar menyarankan kepada para pengusaha Batching Plant untuk membentuk suatu wadah, dan nantinya wadah tersebut akan bertanggung jawab bilamana ada anggotanya yang lalai. Wadah itu juga akan menjadi tempat komunikasi antara pengusaha Batching Plant dengan masyarakat.
Diakuinya, memang permasalahan ini sudah dilaporkan masyarakat baik warga setempat maupun pengguna jalan dari ceceran semen di jalan dan ada juga gangguan lingkungan akibat debunya.
“Ijin operasionalnya Walikota yang mengeluarkan dan masa berlakunya hanya setahun. Sedangkan UUG dan limbahnya dari BPLHD DKI,” ucapnya.
Asril menegaskan, untuk Batching Plant, Walikota sangat tegas bersikap, dan bilamana masih lalai maka Walikota akan mencabut ijin operasionalnya. ■ didit/kornel

Tinggalkan Balasan