Walikota Bengkulu Berstatus Tersangka, 5 Kali Mangkir Dipanggil Kejari

oleh -537 views
oleh
BENGKULU, HR – Status tersangka Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE ditetapkan Kejaksaan Negeri Bengkulu tertkait kasus Bantuan Sosial (Bansos). Menurut Kajari Bengkulu, Wito SH.Hum melalui Kasi Intel Darma Natal SH mengatakan, untuk yang kelima kalinya, salah satu tersangka kasus Bansos Kota Bengkulu yakni Walikota Bengkulu H.Helmi Hasan, SE belum bisa memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, seharusnya Senin (11/5) yang lalu diperiksa.
Alasan ketidak hadiran, kata Darma, sesuai surat Plt.Sekda Kota Drs.H Fachruddin Siregar, MM mengirim surat kepada Kajari Bengkulu Wito SH, Hum isi surat menerangkan bahwa Walikota H.Helmi Hasan belum bisa hadir karena masih sakit berdasarkan keterangan rawat jalan dari RS Abdi Waluyo Jakarta. Anehnya tidak ada lampiran keterangan sakitnya apa dalam surat Sekda.
H Helmi Hasan SE
Masih menurut Darma Natal, Kajari Bengkulu Wito spontan mengatakan saya akan panggil Sekda itu, alasannya apa dia memberikan keterangan tidak jelas, apakah dia sudah melihat langsung apa belum, sakitnya Helmi itu apa, sehingga dia memberikan keterangan ini tegas Wito.
“Kalau Sekda dan Walikota hanya melakukan komunikasi via telepon maka harus dijelaskan dimana keberadaan dia saat ini, kalau memang betul dia sakit kita juga maklumi itu bahkan saya juga akan menjenguk dia selaku pejabat muspida, tetapi bentuk surat seperti ini tidak jelas kami anggap ini mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik, tanpa dilampirkan keterangan dokter, sakitnya apa, dokter yang memeriksanya siapa, harus tau dong dimana bosnya masa nggak tahu,” kata Wito, yang disampaikan Kasi Intel Darma Natal SH.
Ketika ditanyakan apakah ada dilayangkan surat panggilan ke-enam? Dijawab Darma Natal, tidak ada panggilan ke-enam. Berdasarkan pasal 113 KUHAP ada kewajiban tim penyidik mengecek ke rumah masing-masing tersangka, kalau memang ada orangnya langsung kita bawakan dia, kita hadirkan paksa untuk diperiksa, dalam dekat ini kita akan cek keberadaanya kalau tidak ada kita lakukan langkah selanjutnya kita koordinasikan dimana dia berada.
Darma menambahkan seharusnya Penasehat Hukum (PH) yang sudah ditunjuk oleh tersangka untuk mendampingi kliennya ada kewajiban memberitahukan kepada kliennya agar memenuhi panggilan penyidik karena PH juga merupakan penegak hukum sehingga harus memberikan penjelasan terkait hak-hak dari pada tersangka yang diatur dalam pasal 50 KUHAP isinya, tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke JPU dan berhak perkaranya diajukan ke penuntut umum dan berhak diadili di pengadilan. Nah, pertanyaannya kalau dia tidak hadir gimana? “Itu namanya bagian dari pada penghambatan penanganan perkara yang ditangani penyidik kejari ,”papar Darma.
Dijelakannya seharusnya PH memberitahukan kepada kliennya jangan terlalu banyak tidak menghadiri panggilan penyidik nanti haknya hilang, kewajiban bagi tersangka untuk mengklarisifikasi apa yang mereka perbuat diatur dalam pasal 116 KUHAP. Jelas dia berhak mengajukan saksi yang menguntungkan baginya, pada intinya keterangan terdakwa itu untuk kepentingan dirinya sendiri.
Meski Helmi sudah sering tidak hadir memenuhi panggilan, penyidik bisa menyelesaikan pemberkasan dalam bulan Mei ini meskipun tanpa ada pemeriksaan tersangka. Kalau sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka dilimpahkan ke penuntutan menjadi terdakwa maka Helmi tidak akan bisa menandatangani administrasi negara sebagai kepala daerah, karena statusnya sudah berubah menjadi terdakwa.
“Saya tegaskan lagi tidak mesti menunggu izin dari Mendagri, penyidik akan segera menyelesaikan perkara ini langsung pemberkasan, sebab sudah diberi kesempatan sampai lima kali panggilan tidak hadir maka berdasarkan pasal 184 KUHAP, saksi dan alat bukti sudah cukup maka berkas perkara segera di jilid dinyatakan P21 oleh Jaksa penyidik dilimpahkan ke penuntut umum, dapat dilimpahkan ke pengadilan,” tandas Darma. ■ jlg

Tinggalkan Balasan