Wali Kota Pagar Alam Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait LKPJ 2025

IMG 20260311 WA0018
Wali Kota Pagar Alam Ludi Oliansyah menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi DPRD terkait pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025

PAGAR ALAM, HR – Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, menghadiri Rapat Paripurna II Sidang ke-3 DPRD Kota Pagar Alam dalam rangka penyampaian jawaban wali kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Pagar Alam, Selasa (10/3/2026), dipimpin Wakil Ketua II DPRD H. Syahrol Effendi, didampingi Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska. Kegiatan tersebut juga dihadiri para asisten, kepala OPD, anggota DPRD, Camat, serta lurah se-Kota Pagar Alam.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Ludi Oliansyah menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Ia menilai pandangan tersebut menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah ke depan.

Menanggapi pandangan Fraksi NasDem, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas aspirasi terkait optimalisasi pembangunan serta inovasi di berbagai sektor, seperti peningkatan pendapatan daerah, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

IMG 20260311 WA0020
Rapat paripurna DPRD.

Terkait gaji PPPK paruh waktu yang disoroti sejumlah fraksi, wali kota menjelaskan bahwa tahun 2025 ditetapkan sebagai masa transisi penyesuaian anggaran. Hal ini terjadi karena adanya pergeseran nomenklatur penganggaran dari Belanja Jasa Tenaga Kerja menjadi Belanja Jasa PPPK Paruh Waktu.

Akibat perubahan tersebut, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum mencantumkan anggaran tersebut karena tenaga kerja terkait sebelumnya memiliki sumber pembiayaan mandiri, seperti jasa pelayanan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), program jaminan kesehatan, serta Dana BOS (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) bagi tenaga pendidik.

Pemerintah daerah saat ini juga tengah menyusun Standar Harga Satuan (SHS) sebagai payung hukum teknis. Penyusunan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian PAN-RB dengan prinsip bahwa penghasilan PPPK paruh waktu minimal sama dengan penghasilan yang diterima pada tahun sebelumnya.

Selain itu, pemerintah kota juga menyoroti distribusi LPG 3 kilogram di masyarakat. Pemkot bersama Polres Pagar Alam akan meningkatkan pengawasan distribusi ke agen dan pangkalan. Pemerintah juga merencanakan operasi pasar LPG pada 12 Maret 2026 di kawasan Alun-alun Selatan dan Alun-alun Utara.

Pemkot Pagar Alam juga mengajukan penambahan kuota LPG kepada Pertamina guna memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya menjelang hari besar keagamaan.

Menanggapi pandangan Fraksi Gerindra, pemerintah menjelaskan perbedaan antara belanja subsidi, hibah, dan bantuan sosial dalam pengelolaan anggaran daerah. Subsidi diberikan untuk menekan biaya produksi atau harga barang dan jasa agar tetap terjangkau masyarakat. Hibah merupakan pemberian uang, barang, atau jasa kepada lembaga atau organisasi tertentu yang tidak bersifat wajib. Sementara bantuan sosial diberikan kepada individu atau kelompok masyarakat yang mengalami risiko sosial, seperti kemiskinan atau bencana.

Sementara itu, menanggapi pandangan Fraksi Demokrat, pemerintah akan mengantisipasi potensi peningkatan volume sampah saat perayaan Idulfitri dengan mengerahkan seluruh armada kebersihan agar pengelolaan sampah tetap terkendali.

Terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah menyampaikan komitmen untuk mengevaluasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok selama Ramadan hingga Idulfitri.

Sementara itu, menanggapi pandangan Fraksi Golkar, pemerintah menegaskan upaya penanggulangan banjir dan permasalahan sampah melalui peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, khususnya ke aliran sungai, serta memperbaiki infrastruktur guna mengurangi sedimentasi yang dapat memicu banjir.

Terkait pandangan Fraksi PKB, pemerintah menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan akan terus diupayakan sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja pembangunan.

Secara keseluruhan, Pemerintah Kota Pagar Alam menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai masukan dari DPRD guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengelolaan anggaran daerah, serta kesejahteraan masyarakat di Kota Pagar Alam. jauhari gunawan

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *