PAGAR ALAM, HR — Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, bersama Forkopimda menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar oleh Kejaksaan Negeri Pagar Alam pada Senin pagi, 8 Desember 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu-sabu, ganja, handphone, senjata tajam, dan pil ekstasi jenis inex.
Kajari Pagar Alam, Ira Febrina, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah barang bukti kembali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kegiatan ini juga menjadi bentuk kerja sama antara Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, dan Pemerintah Daerah dalam upaya memberantas narkotika di Kota Pagar Alam,” ujarnya.

Wali Kota Ludi Oliansyah memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pagar Alam atas komitmennya menjaga transparansi dalam penanganan barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata bahwa kita terus berupaya menyelamatkan generasi muda Pagar Alam dari ancaman narkotika,” kata Ludi.
Ia juga mengajak seluruh pihak meningkatkan sinergi untuk menjaga citra Pagar Alam sebagai kota wisata yang sehat dan positif.
“Pagar Alam ini memang kota hiburan, tetapi bukan untuk hal-hal negatif. Kota ini harus menjadi tempat untuk menyegarkan pikiran dengan keindahan alam dan udara yang tetap sejuk,” tambahnya. jauhari gunawan








