Wakil Walikota Tangerang Terancam Di-KPK-kan

oleh -698 views
oleh
TANGERANG,
HR
– Kuasa hukum Jadi bin Aba, Kamaruddin
Simanjuntak, SH mengancam akan melaporkan Wakil Walikota Tangerang H.
Sjachrudin dan sejumlah pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait
dugaan penggunaan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diduga palsu atas tanah klien-nya,
Jadi bin Aba di Panunggungan Utara, Tangerang.
“Dalam waktu dekat akan saya laporkan ke
KPK karena ada dugaan unsur korupsinya,” tandas Kamaruddin via telepon kepada
Harapan Rakyat, Jum’at (18/10).
Kamaruddin melihat proses SPH dari
Hindarto Budiman ke Alam Sutera penuh kejanggalan.
“Hindarto Budiman pun sampai
saat ini masih menjadi sosok yang misterius karena tidak pernah kelihatan
batang hidungnya padahal, kasusnya sudah ditangani pihak berwajib,” tegasnya.
Dia menduga Alam Sutera memperoleh SPH
itu dengan cara-cara tidak wajar dengan melibatkan pejabat setempat sebagai
kaki tangannya. Salah satunya adalah, obyek tanah berada di Panunggangan Utara
namun prosesnya ditandatangani atau dilegalisasi R Yono Suyono, Lurah dari
Panunggangan Timur. “Ini, kan, aneh dan jelas janggal,” tukasnya.
Apalagi, kata Kamaruddin, klien-nya, Jadi
bin Aba, tidak pernah menjual kepada siapapun tanahnya miliknya itu. “Jadi ini
ibarat orang makan nangka klien saya makan getahnya,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik
Kepolisian Kabupaten Tangerang akan memanggil H. Sjachrudin untuk dimintai
keterangannya terkait laporan Jadi bin Aba. Wakil Walikota itu dianggap perlu dimintai
keterangannya karena yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Cipondoh.
H. Sjachrudin yang dihubungi Kamis
(15/10) via telepon selularnya mengungkapkan bahwa dirinya belum pernah dipanggil
pihak kepolisian terkait masalah tersebut, namun demikian dia menyatakan siap memberikan
keterangan kepada jika dibutuhkan. “Tentu saya siap,” ucapnya singkat dan
kemudian menutup pembicaraan dengan alasan sedang sibuk rapat.
Di tempat terpisah, Jadi bin Aba yang
ditemui di rumahnya di kawasan Panunggangan Utara, meminta keadilan atas tanah
miliknya yang kini diakui Alam Sutera. Pasalnya, ia mengaku tidak pernah sama
sekali menjual tanahnya kepada siapapun, termasuk kepada Alam Sutera, yang
disebut-sebut, memperoleh tanah tersebut dari Hindarto Budiman yang saat ini
tidak diketahui dimana rimbanya.
Belakangan, setelah kasus itu dilaporkan,
nama Hindarto Budiman tiba-tiba muncul melalui sepucuk surat pemberitahuan yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang dirawat di sebuah rumah
sakit di Singapura.
Karena wujudnya tak pernah tampak,
Kamaruddin Simanjuntuk meminta penyidik supaya menghadirkan Hindarto Budiman secara
paksa atau setidak-tidak dipindahkan dari rumah sakit di Singapura ke rumah
sakit milik Kepolisian RI. “Supaya prosesnya berjalan dan ada kepastian hukum,”
ujar Kamaruddin.
Sejatinya, persoalan tanah Jadi bin Aba
bermula dari utang piutang antara Jadi bin Aba dengan H. Hasan. Kekisruhan itu
bermula ketika tahun 1990 lalu keluarga Jadi Bin Aba mengalami kesulitan
keuangan. Untuk memenuhi kebutuhannya itu, Jadi Bin Aba meminjam uang ke
kerabatnya, H Hasan yang kala itu menjadi Kepala Desa Panunggangan.
Jadi Bin Aba meminjam uang tiga kali,
masing-masing sebesar Rp3 juta, Rp2 juta dan Rp1 juta, maka totalnya sebesar
Rp6 juta dengan jaminan sebidang tanah beralaskan Girik C 335 seluas 2.006 M2
yang terletak di Panunggangan.
Pada tahun 2011 hutang Jadi Bin Aba
akhirnya dilunasi lewat proses tawar-menawar hingga mencapai Rp50 juta. Untuk
keperluan itu, H. Hasan mengutus Drs Yono Sudiyono yang tak lain adalah anak
menantu H Hasan. Yono kini menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Cibodas Baru.
Bersama pelunasan hutang itu diberikan
KTP asli milik Yono, karena saat itu Yono tidak membawa Girik milik Jadi Bin
Aba yang dijadikan agunan. Yono beralasan Girik C 335 milik Jadi bin Aba tercecer
dan belum ditemukan.
Setelah pelunasan hutang dengan bukti
kwitansi serta pemberian KTP asli milik Yono itu dibuat Berita Acara Bukti
Kepemiilikan yang menyatakan bahwa lahan yang dimaksud masih milik Jadi Bin
Aba. Dalam Berita Acara itu H Hasan bersama H Herlan tercatat sebagai saksi.
Anehnya, dikemudian hari PT Alam Sutera
Realty melalui PT Utama Selaras Tunggal mengklaim telah
membebaskan/membeli lahan yang dimaksud. Lucunya, berdasarkan SPH yang
diperlihatkan lahan itu dibeli dari tangan Hindarto Budiman yang beralamat fiktif
di kawasan Jakarta Pusat.
Padahal, Jadi Bin Aba sendiri merasa
tidak pernah mengenal dan menjual tanah miliknya itu ke kepada Hindarto Budiman.
Apalagi speciment cap jempol yang dipegang Hindarto Budiman dengan speciment
asli milik Jadi Bin Aba sangat berbeda. Maka, patut diduga kuat Hindarto adalah
sosok fiktif alias tak berwujud.
Setali tiga uang, sosok Edi Subrata yang disebut
sebagai kuasa jual dan beralamat di Cakung, itu adalah sosok yang juga fiktif. Melihat
sejumlah kejanggalan itulah, Jadi Bin Aba kemudian memperkarakan PT Alam Sutera
Realty, Emil Syarif Husein yang tak lain adalah Direktur Eksekusi PT Utama
Selaras Tunggal yang membeli lahan tersebut dari tangan Hindarto Budiman. fer

Tinggalkan Balasan