PANGKALPINANG, HR – Pelayanan kesehatan di rumah sakit kepada pasien pengguna BPJS ataupun umum tidak boleh ada perbedaan.
Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bangka Belitung Edi Nasapta menyusul adanya laporan perlakuan berbeda kepada pasien di rumah sakit.
“Sebetulnya pihak atau pimpinan rumah sakit kurang memberikan wawasan kepada yang dibawah, sehingga yang dibawah membuat perbedaan itu. Padahal, BPJS dan tidak BPJS semuanya bayar. BPJS dan umum tidak ada boleh perbedaan sama sekali, karena intinya mereka juga sama-sama bayar,” ujar Edi Nasapta, Rabu (19/2/2025).
Edi mengatakan para tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan buruk, telah melanggar kode etiknya sebagai tenaga kesehatan yang seharusnya mengedepankan kepentingan kesehatan.
“Jangan kedepankan kepentingan duit, tapi kesehatan yang utama. Tidak boleh ada perlakuan seperti itu, baik itu rumah sakit pemerintah atau swasta. Kita akan sanksi tegas, apalagi kalau rumah sakit pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut pihaknya juga menghimbau kepada seluruh pihak, untuk bersama-sama saling melakukan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan.
“Kita akan tindak tegas, mereka tidak boleh membedakan. Dengan segala mekanismenya, perlu ada ketegasan atasan atau DPRD dan Kepala Daerah sehingga bila perlu dipecat,” ungkapnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita mengungkapkan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan barang bukti serta melakukan audit terkait adanya pelakuan berbeda pelayanan kesehatan di salah satu rumah sakit di Bangka Belitung. agus priadi