Wabup Sintang Pimpin Coffee Morning di Langkau Kita, Antisipasi Karhutla

oleh -173 views

SINTANG, HR – Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, SH memimpin pelaksanaan Coffee Morning Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang pada Jumat, 23 Juli 2021 di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang.

Wakil Bupati Sintang Sudiyanto menyampaikan Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan di Kabupaten Sintang ini memang masih jauh dari sempurna sehingga masukan dan saran dari Forkopimda sangat penting untuk kami terima.

“Paling tidak Perbup ini akan jauh lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Kami bahkan siap menerima saran dan masukan secara tertulis. Silakan diantar ke Bagian Hukum Setda Sintang,” terang Wakil Bupati.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat, S. Sos, M. Si menyampaikan  bahwa soal tata cara membuka lahan ini sebelumnya sudah diatur dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 57 Tahun 2018, kemudian setelah mendengarkan masukan dan mempertimbangkan dinamika di lapangan,  diubah lagi menjadi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020, kemudian direvisi lagi menjadi Peraturan Bupati Sintang Nomor  31 Tahun 2020.

“Dengan memperhatikan perkembangan yang ada, kami bersama tim sudah menyusun perubahan peraturan Bupati Sintang. Kami ingin mendengarkan masukan atas substansi materi dan sanksi yang ada dalam rancangan Peraturan Bupati Sintang ini. Secara umum mengatur dua aspek besar yakni pengaturan tata cara pembukaan lahan tanpa bakar dan pengaturan tata cara pembukaan lahan dengan membakar secara terbatas dan terkendali,” jelas Syarief Yasser Arafat.

“Memperhatikan kondisi masyarakat Kabupaten Sintang dari sisi sosial budaya, norma dan kebiasaan, maka fokus kita pada pembukaan lahan dengan membakar secara terbatas dan terkendali. Perbup ini lebih fokus pada soal itu. Ada mekanisme dan prosedur untuk membuka lahan dengan membakar secara terbatas dan terkendali. Mulai dari proses awal membuka lahan, sampai kondisi dimana masyarakat dilarang membakar lahan karena sudah ditetapkannya kondisi tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan yang ditetapkan berdasarkan indeks standar pencemaran udara yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup, jarak pandang yang dirilis Bandara Sungai Tebelian, dan perkiraan cuaca yang dirilis oleh BMKG Sintang,” terang Syarief Yasser Arafat.

“Dalam Perbup juga diatur hak dan kewajiban, tanggungjawab, koordinasi, pembinaan dan pelaporan, pembiayaan, dan sanksi. Soal sanksi ini, di perbup sebelumya tidak diatur. Nah, di perbup yang kita revisi ini, kita masukan pasal tentang sanksi. Ini pasal baru. Sanksi ini karena sasaran kita adalah masyarakat tradisional, maka sanksi masih berupa sanksi adat. Kita ingin mengedepankan nilai-nilai tradisional. Kami siap mendengarkan masukan pasal demi pasal,” sebut Syarief Yasser Arafat. tim

Tinggalkan Balasan