Vonis Terdakwa Tanpa Ketua Majelis

oleh -436 views
oleh
Sidang putusan enam terdakwa
JAKARTA, HR – Belum lama ini, tertanggal 1 Juni 2015 ada hal aneh yang terjadi di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, bahwa ketua majelis tidak ada saat vonis terhadap enam terdakwa Narkoba, yaitu lima WN Malaysia satu orang WNI.
Keenam terdakwa tersebut ketua majelis secara bergantian oleh tiga orang hakim yaitu dua terdakwa dengan ketua majelis Matauseja Erna Marilyn, dua terdakwa dengan ketua majelis Sucipto dan dua terdakwa ketua majelis Haran Tarigan.
Keenam terdakwa divonis selama 1 tahun 2 bulan (14 bulan) adalah terdakwa Moh Hanini bin Ainie, Azrul bin Elias, Anwar bin Abdul Aziz, Shahril bin Sirdar Ali, Daniaal Akmal bin Dzulkipli dan Walter Alexander Ririmasse dengan melanggar pasal 127 Undang Undang No 35 Tahun 2009 oleh hakim Haran Tarigan. Sementara, hakim Matauseja Erna tidak ada dalam sidang vonis tersebut.
Hanya saja HR, belum mendapat konfirmasi dari Ketua PN Jakbar Sudarmawatiningsih, apakah ketua majelis hakim Matauseja Erna yang menangani dua perkara tersebut sudah ada penetapan pergantian majelis hakim atau tidak. Karena dia tidak ada saat sidang vonis.
Sebelumnya, para terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selama 1,5 tahun (18 bulan) penjara.
Saat pembacaan vonis JPU Amril tidak mengajukan banding walaupun tak sependapat dengan majelis hakim yang memvonis para terdakwa direhabilitasi di Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat (Kelima).
Dalam pengamatan HR proses sidang keenam terdakwa ini ada beberapa kejanggalan. Seperti keenam terdakwa tidak dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Namun ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Padahal, dalam berkas bahwa penahanan para terdakwa disebutkan ditahan di Rutan.
Bahkan, beberapa hari setelah divonis para terdakwa tersebut langsung pulang. Hal ini dibenarkan oleh pengelola Yayasan Kelima bahwa menyebutkan terdakwa dilakukan rawat jalan. Apakah kelima terdakwa WN Malaysia itu pulang ke Indonesia untuk menjalani rehabilitasi tentu jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakbar lah yang tahu, karena mereka adalah pelaksana eksekusi. Mereka ditangkap 17 Desember 2014 seharusnya masih menjalani hukuman hingga Februari 2016. ■ jt

Tinggalkan Balasan