Vonis Majelis Hakim PT Bandung: Lim Miming Bebas Murni

oleh -789 views
oleh
JAKARTA, HR – Setelah hak kemerdekaannya dirampas dan diperkosa secara paksa oleh Mafia Hukum di Bandung, Lim Miming Saputra (67) akhirnya menghirup udara segar kebebasannya. Lim Miming, Bebas Murni berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.284/PID/2015/PT.BDG, Tanggal 17 Nopember 2015.
Lim Miming berfoto bersama kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak SH
“Akhirnya keadilan dan kepastian hukum itu bisa kita raih. Semua itu berkat adanya campur tangan Tuhan,” ucap kuasa hukum Lim Miming, Kamaruddin Simanjuntak, SH kepada Harapan Rakyat, Kamis (26/11).
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.284/PID/2015/PT.BDG, Tanggal 17 Nopember 2015, Majelis Hakim menerima permintaan banding terdakwa/kuasa hukumnya dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 27 Agustus 2015, No: 477/Pid.B/2015/PN.BLB.
Majelis hakim PT Bandung, menyatakan, bahwa bahwa Lim Miming tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah dan Simosimson. Di tingkat pengadilan pertama, Lim Miming divonis 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Atas putusan PT Bandung, Majelis Hakim juga menyatakan agar Lim Miming segera dikeluarkan dari Tahanan yang sedang dijalani, dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya.
Majelis Hakim juga memerintahkan seluruh barang bukti yang disita untuk dikembalikan kepada Lim Miming.
Bebas murninya Lim Miming, sekaligus mengindikasikan bahwa profesionalisme, proporsionalisme dan obyektifitas serta independensi proses penyidikan kasus Lim Miming sejak ditangani oleh Polres Bandung Kabupaten, berlumur masalah dan dipertanyakan.
Menurutnya, kliennya itu adalah seorang pengusaha tekstil di Bandung. Meskipun ia menjadi korban penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat (giro), ia justru dijebloskan penyidik ke balik jeruji besi. “Dia yang jadi korban kok malah dia yang ditahan,” ucap Kamaruddin Simanjuntak.
Perjalanan bisnis Lim Miming yang kelahiran Kroya (67) itu, seperti diceritakan advokat Kamarudin Simanjutak SH, sangat ironis. Alih-alih tagihannya dari seorang debitur selaku distributor tekstil miliknya senilai Rp50 miliar belum dibayar, karena Bilyet Giro (BG) yang diterima dari debitur atas nama Tedi alias Cintek telah ditolak oleh bank karena tiga alasan, yakni; Pertama Bilyet Giro (BG) yang diterimanya dari Tedi alias Cintek telah dilaporkan hilang oleh debiturnya di tiga Polda, yaitu Polda Manado, Polda Semarang dan Polda Jawa Timur.
Padahal, menurutnya, BG tersebut sesungguhnya ada pada Lim Miming selaku Kreditur/pemilik Pabrik CV Bintang Mas yang memproduksi kain Gordyn.
Hal itu, kata Kamaruddin, diketahui oleh Lim Miming setelah melakukan kliring di bank. “Petugas teller bank langsung menyita BG yang dilaporkan hilang, seolah-olah Lim Miming boleh nemu atau mencuri BG tersebut. Kedua, BG yang dikliringkan oleh Lim Miming selaku Kreditur ditolak oleh bank karena saldo debitur atas nama Tedi, pemilik Toko Central Gordyn tidak mencukupi,” ujarnya.
“Ketiga, BG yang dikliringkan ditolak oleh bank karena rekening debitur atas nama Tedi telah ditutup,” katanya.
Kamaruddin menjelaskan, peristiwa yang sama juga dialami Liliana Halim Hartati yang merupakan adik Lim Miming, sekitar Rp20 milyar. “Total kerugian kakak beradik kurang lebih Rp70 milyar. Liliana Halim Hartati serta suaminya, Hendra Ginanjar, juga justru harus mendekam di tahanan Polres Bandung Kabupaten dan tahanan Sukamiskin,” ujarnya.
Ia membeberkan, Lim Miming dan Liliana Halim Hartati serta Hendra Ginanjar ditahan karena kelicikan Tedi dengan menggunakan jasa para mafia hukum untuk mengolah dan membuat laporan palsu/fitnah dengan tuduhan bahwa Liliana Halim Hartati melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 KUHP.
Hal itu, katanya, terjadi setelah kasus ini diambil alih Polres Kabupaten Bandung dan pasalnya bertambah menjadi pasal 362 KUHP, yaitu tentang tindak pidana pencurian atas barang-barang berupa kain gordyn. “Padahal barang-barang tersebut adalah miliknya sendiri dan belum terbayar oleh Debitur sehubungan BG-nya tidak bisa diuangkan/dikliring di bank,” ungkapnya.
Ihwal persoalan itu bermula ketika Lim Miming membuka usaha pabrik tekstil di Bandung. “Dari situ, klien saya ini menunjuk distributor Tedy untuk memegang pemasaran di wilayah Jawa Barat,” jelas Kamaruddin.
Selama 3 tahun berkongsi, Tedy dan adiknya, Rudi alias Cinghai, kemudian membeli sebagian pabrik milik Lim Miming diatas harga Rp5 milyar. “Singkat cerita, usaha Tedi makin maju dan menjadi besar. Semua itu karena Lim Miming terus-menerus memasok barang dagangan berupa kain gordyn ke toko Central Gordyn milik Tedy sesuai order atau pesanan Tedi,” ucapnya dan menjelaskan pembayaran disepakati menggunakan BG dengan cara mundur 5-6 bulan terhitung sejak pengiriman.
Entah mengapa, ketika jatuh tempo, lanjut Kamaruddin, Tedi selalu mencari alasan untuk meminta mundur lagi pembayarannya kepada kliennya itu. “Misalnya dengan cara bersedia kena pinalti terhitung sejak jatuh tempo dll,” tandasnya.
Persoalan baru muncul adalah setelah barang dagangan yang dipasok Lim Miming bertumpuk hingga kurang lebih senilai Rp50 milyar. Demikian pula tagihan atas nama Liliana Halim Hartati sudah mencapai Rp20 milyar, belum dibayarkan oleh Tedi.
Siasat Tedi, menurut Kamaruddin juga dilakukan pada adik perempuan Lim Miming, Liliana Hartati yang mengalami kerugian Rp20 milyar. “Setelah jatuh tempo, BG pembayaran Tedy rupanya bodong,” papar Kamarudin.
Namun, uniknya, kata pengacara berkumis tebal ini, ketika dikonfirmasi oleh Liliana Halim Hartati, Tedy justru berdalih bahwa dirinya sudah bangkrut dengan segala kemewahan hidup yang sudah diraihnya saat ini.
Kamaruddin Simanjuntak SH dari kantor Advokat Firma Hukum “Victoria” Jakarta Barat, menuturkan, dalam proses tagih-menagih oleh Liliana Halim Hartati itulah Tedy sempat mengaku kesulitan membayar tagihan Rp20 milyar. “Dalam kondisi itu meminta barang yang tersisa digudangnya, yang diperoleh dari Lim Miming dan belum terbayarkan karena BG bodong, meminta retur atau dikembalikan kepada Liliana Halim Hartati sebagai bagian dari pembayaran Rp20 milyar,” jelasnya.
Dari situ, pada 10 April 2014, Tedi dan Maria Minarni, istrinya, membuat berita acara retur atau pengembalian barang berupa kain gordyn kepada Liliana Halim Hartati senilai Rp4,7 milyar dan sisa hutangnya sebesar Rp15,3 milyar akan dicicil, sehingga status atau keberadaan barang yang tertera dalam berita acara tersebut di Toko Central Gordyn menjadi status barang titipan milik Liliana Halim Hartati, yang akan segera dipindahkan.
Selanjutnya kain gordyn senilai Rp4,7 milyar tersebut dikembalikan oleh Tedi ke gudang Liliana Halim Hartati, menggunakan kendaraan Grand Max Pick up dengan Nopol D 8335 DL milik Tedi. ”Surat jalannya juga ditandatangani dan distempel Toko Central Gordyn oleh Maria Minarni, dibantu oleh anak Tedi bernama Louis Aditya Kevin,” sebutnya.
Karena gudangnya kepenuhan, Liliana Halim Hartati meminjam gudang “Pada Jaya” milik Rudi Alias Cinghai, adik kandung Tedi. “Karena sudah penuh juga, Liliana Halim Hartati meminjam gudang pabrik CV. Bintang Mas melalui Tuti Sumiati selaku sekretaris daripada Lim Miming Saputera, untuk menitipkan barang returan dari Toko Central Gordyn,” jelasnya.
Dijelaskan, pinjam gudang sudah sering terjadi apabila ada space atau tempat yang kosong. “Sesuai pengakuan Liliana Halim Hartati, bahwa barang yang mau dititipkan tersebut adalah barang legal dan disertai surat jalan berupa pengembalian atau retur dari Toko Sentral Gordyn milik Tedi,” tegasnya.
Dia juga menyebut, sesuai pengakuan Liliana Halim Hartati bahwa dirinya telah meminta izin lebih dahulu lewat telepon kepada Lim Miming dengan pesan, boleh. “Silahkan adik, namun kordinasi dulu dengan sekretaris apabila ada space/tempat kosong,” jawab Lim Miming pada adiknya.
Dikatakan, proses retur barang kain gordyn berjalan lancar selama 5 minggu dan melibatkan Aditya Louis Kevin, anak Tedi. “Anak Tedi juga memasukkan barang ke dalam mobil untuk dikirimkan ke tiga gudang, termasuk ke gudang CV Bintang Mas milik Lim Miming, sedangkan peran Maria Minarni mengawasi dan menghitung ulang barang yang dimasukkan oleh pegawainya sendiri yang berjumlah sekira 6 orang,” ucapnya.
Selanjutnya, karena mobil milik Tedi ada masalah, untuk mengatasi pengangkutan barang retur, Liliana Halim Hartati menyewa truk dari rental dan juga meminta tolong kepada Ade Komarudin, supir CV Bintang Mas agar pada waktu luang mampir ke Toko Central Gordyn.
Adapun Ade Komarudin, lanjut Kamaruddin, menurut saja mengingat yang meminta tolong adalah Liliana Halim Hartati, adik Lim Miming Saputera. Sedangkan Ade Komarudin dibantu oleh Opik selaku kernetnya, dan sesuai pengalamannya ketika sampai di toko Central Gordyn, Maria Minarni dan Louis Aditya Kevin sudah mempersiapkan barang-barang yang mau diangkut. 
“Malahan yang memasukan barang kain gordyn ke dalam kendaraan yang disupiri Ade Komarudin adalah 6 orang pegawai Tedi/Central Gordyn, dibantu Louis Aditya Kevin, sehingga Ade Komarudin dan Opik merasa heran kalau perbuatan retur barang itu disebut sebagai tindak pidana pencurian,” sebutnya dengan nada terheran-heran.
Dia melanjutkan, proses pengiriman itu disaksikan Nanang alias Ade dan Nandang Gunawan selaku kepala pabrik yang mengetahui ketika Tedi dan isterinya sering ke pabrik CV Bintang Mas memesan sejumlah gordyn. 
“Mereka juga mengetahui ketika supir Tedi, Budi dan Ari mengirim barang retur milik Liliana Halim Hartati ke gudang pabrik CV Bintang Mas, sehingga mereka pun heran kalau pengiriman barang tersebut belakangan ini disebut sebagai tindak pidana pencurian, sebab yang berkirim barang adalah Tedi dan pakai mobilnya sendiri, atas jasa supirnya, pakai surat jalan dari toko central miliknya sendiri pula,” lanjutnya.
Dijelaskan, pada 7 Mei 2014, Tedi memohon kepada Liliana Halim Hartati agar menyerahkan sejumlah barang tertentu kepada Tedi, guna memenuhi permintaan konsumennya Tedi alias Cintek, selanjutnya Tedi melalui pegawainya atas nama Ari mengambil barang dari toko CV Bintang Mas.
Kemudian, atas persetujuan Liliana Halim Hartati, Tuti Sumiati telah memberikan barang yang dipesan/diminta kepada Tedi dengan disertai surat jalan. Hal itu terbukti dari surat jalan tertanggal 7 Mei 2014.
Selanjutnya, pada 23 Mei 2014, hal yang sama terjadi sebanyak 2 kali surat jalan, dimana Liliana Halim Hartati mengirimkan barang tertentu kepada Tedi untuk dijual, dan Tuti Sumiati mengeluarkan barang tersebut disertai surat jalan dari Gudang CV Bintang Mas.
Sesuai pengakuan Lilianan Halim Hartati dan bukti penjualan dari Toko Central gordyn, Liliana Halim Hartati telah menerima uang hasil penjualan barang-barang tersebut, artinya bahwa sampai tanggal 23 Mei 2014, hubungan Tedi dengan Liliana Halim Hartati masih sangat baik dan normal.
“Bahkan pada 28 mei 2014, Tedi melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa kliennya (Tedi) kolaps atau bangkrut dan berjanji akan melunasi hutangnya dengan membuat perjanjian dibawah tangan ataupun dihadapan notaris,” sebut Kamaruddin.
Entah bagaimana, pada 28 Mei 2014, Tedi melaporkan Liliana Halim Hartati ke Polsek Ciparay dengan tuduhan bahwa Liliana Halim Hartati telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP kepada Tedi.
Dijelaskan, bahwa penyidik Polsek Ciparay beberapa kali telah memanggil Liliana Halim Hartati sebagai saksi. Demikian juga saksi-saksi lainnya dari CV Bintang Mas, termasuk Lim Miming Saputera, Tuti Sumiati, Ade Komarudin, dll, penyidik Polsek Ciparay hanya menggunakan pasal 335 KUHP, sesuai surat panggilan polisi.
Uniknya Liliana Halim Hartati yang dilaporkan Ke Polsek Ciparay, justru ia dan keluarga Lim Miming Saputera diteror oleh ormas FPI Bandung Raya dan Jawa Barat, kelompok pimpinan H. Jimbo serta Seng-Seng Botak alias Seng-Seng Libanon, yang kesemuanya mengaku suruhan dari Tedi.
“Oleh ormas itu, klien saya, Lim Miming Saputera diancam akan dijadikan tersangka Pasal 362 KUHP apabila tidak mau berdamai dengan Tedi. Adapun tawaran damai yang diajukan oleh H. Jimbo adalah, Tedi akan mencabut laporannya di Polsek Ciparay dengan syarat, barang yang sudah diretur harus dikembalikan oleh Liliana Halim Hartati dan hutang Rp20 milyar dianggap lunas,” ujar Kamaruddin.
Karena Liliana Halim Hartati merasa itu sebagai tindakan pidana pemerasan, maka dia memilih menolak. Tetapi, H. Jimbo mengancam akan memenjarakan Liliana Halim Hartati, sebab dia mengaku sangat dekat dengan Kapolda Jawa Barat, yang konon, bisa mengatur segalanya menjadi mungkin terjadi hingga akhirnya Lim Miming dan keluarganya jadi pesakitan dibalik penjara.
Menurut Kamaruddin, status tersangka kliennya, diduga kuat atas andil peran Kasipidum Kejaksaan Negeri Bandung Kabupaten, Bayu Adinugroho, SH yang memeriksa dan meneliti serta menganalisa berkas perkara tersebut. “Yang menjadikan tersangka Lim Miming Saputera bukanlah Penyidik, melainkan Jaksa Penuntut Umum, yaitu dalam petunjuk P-19 JPU selaku Peneliti berkas perkara ini. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bandung Kabupaten melaui jawaban SMS kepada saya pada 7 Mei 2015 lalu,” tegas Kamaruddin, mengaku sangat aneh. ferry

Tinggalkan Balasan