DENPASAR, HR – Partai Buruh Provinsi Bali menggelar menggelar aksi damai dalam bentuk audiensi dengan pemerintah daerah sebagai bagian dari aksi nasional serentak di 34 provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan serentak yang dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025, dengan agenda utama menyampaikan 6 Tuntutan Partai Buruh kepada pemerintah daerah.
Ketua Partai Buruh Provinsi Bali, I Ketut Rudia, menyampaikan bahwa aksi damai di Bali dilakukan dengan audiensi, bukan demonstrasi, demi menjaga stabilitas dan keamanan daerah pariwisata. Audiensi dilakukan dengan Gubernur Bali, yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen tuntutan secara tertulis di Kantor Gubernur Bali.
“Kami tidak ada demo. Kami di Bali menekankan pada aspek keamanan mengingat Bali sebagai daerah tujuan pariwisata. Yang terpenting bagi kami adalah aspirasi Partai Buruh diterima,” ungkapnya.
Setelah itu, rombongan Partai Buruh juga melanjutkan audiensi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bali, di mana dokumen yang sama telah diserahkan.
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), di bawah kepemimpinan Said Iqbal, mendorong agar pemerintah daerah mendesak pusat untuk memperhatikan kenaikan upah minimum tahun 2026. Usulan kenaikan didasarkan pada:
- Inflasi Oktober 2024–September 2025 sebesar 3,23%
- Pertumbuhan ekonomi 5,1%–5,2%
- Indeks tertentu (usulan KSPI) sebesar 1,0–1,4
Dengan perhitungan tersebut, Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Untuk sektor-sektor industri tertentu, ditambahkan nilai pertumbuhan sektoral antara 0,5%–5%, sehingga kenaikan UMSP/UMSK 2026 diusulkan mencapai total hingga 15,5%, tergantung jenis industrinya.
Selain isu kenaikan upah, Partai Buruh menyampaikan 6 Tuntutan Nasional, yaitu:
- Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM)
- Stop PHK dan bentuk Satgas PHK
- Reformasi Pajak Perburuhan:
* Naikkan PTKP menjadi Rp7.500.000 per bulan
* Hapus pajak atas pesangon, THR, JHT
* Hapus diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah - Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw
- Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi
- Revisi RUU Pemilu: Mendesak perombakan sistem Pemilu 2029
Partai Buruh mendesak pemerintah agar penetapan upah minimum dan sektoral 2026 sudah bisa dilakukan paling lambat 30 Oktober 2025, sebagaimana diatur dalam proses Dewan Pengupahan di tingkat nasional maupun daerah.
Audiensi damai ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang konstruktif antara buruh/pekerja dan pemerintah daerah, sekaligus menunjukkan bahwa aspirasi buruh dapat disampaikan secara tertib dan bermartabat, tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Tuntutan tersebut adalah instruksi dari Partai Buruh Pusat. Kami hanya menyampaikan sesuai dengan instruksi. Harapnya, tuntutan tersebut di akomodir oleh pemerintah,” ungkapnya. dyra