UPT Balaraja Hapus Denda dan Biaya Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor

oleh -801 views
oleh
TANGERANG, HR – Pada 23 November 2017 HR menemui ibu Ika Sri Erika, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Balaraja, Kamis pukul 10.00 WIB menanyakan hal Pergub No 61 Tahun 2017. Dijelaskan, pada HR tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomer 61 tahun 2017 Mulai berlaku penghapusan denda pada hari kamis 16-11-2017 sampai 31-11-2017 beserta biaya mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar provinsi Banten, ditiadakan dan khusus mutasi masuk dari luar daerah sudah di mulai sejak 20 Oktober lalu dan tetap berakhir pada 31 Desember 2017 mendatang.
Ika Sri Erika dalam hal ini mengatakan, bahwa saat ini unit pelaksana teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Balaraja turut menerapkan tentang pergub dan tujuannya itu untuk pencapaian target dan peningkatan pendapatan asli daerah PAD yang di kelola langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.
Untuk target penerimaan PKB tahun ini cukup tinggi, yaitu sekitar 1.015 triliun. Dan target tersebut baru mencapai sekitar 90 persen, sehingga Samsat Balaraja memiliki beban berat yang harus di pikul dan menjadi pertanggung jawaban serta harus menjadi motifasi dan inofasi untuk seluruh UPT Samsat seprovinsi Banten.
Terlebih lagi Samsat Balaraja untuk saat ini menjadi Primadona Bapenda Provinsi Banten. Karena memiliki kinerja yang sangat luar biasa untuk mendapatkan hasil yang maksimal dan target yang sudah di tentukan 1.1015 T. Dengan semangat luar biasa Ika Sri Erika sangat antusias tahun dan tahun berikut nya dapat tercapai dengan kerja sama yang baik serta mendapat hasil yang luar biasa di tahun 2017 ini.
Ika Sri Erika mengatakan, telah berupaya semaksimal mungkin untuk lebih mencapai target itu, memang saat ini masih banyak tunggakan dikarenakan faktor pendidikan dan faktor ekonomi disebabkan masih banyaknya masyarakat di wilayah pesisir pantai yang mengutamakan kebutuhan pribadi daripada membayar kewajiban pajaknya dan hampir rata rata pekerjaan di sana hanya sebagai petani buruh Tani dan nelayan.
Pihaknya sudah berupaya maksimal agar pendapatan PKB meningkat dan pihaknya juga sudah mengadakan kegiatan Sosialisasi, door to door, Razia Pajak hingga menyediakan SAMSAT keliling dan walaupun sudah ada kemajuan, hal itu belum juga ada kemajuan seperti yang di harapkan sebab kesadaran masyarakat untuk membayar kewajiban pajak masih minim dan belum paham arti penting nya pajak dari kita dan untuk kita.
Ika menjelaskan juga tentang 10 kecamatan yang berada di luar lingkup Samsat Balaraja yaitu antara lainnya adalah sebagai berikut adalah 5 kecamatan yang masuk kedalam ruang lingkup Samsat BSD kota tangerang selatan yaitu Curug, Legok, Pagedangan, Cisauk dan Kelapa Dua. Sedangkan 5 kecamatan yang masuk ke dalam ruang lingkup Samsat Cikokol Kota Tangerang yaitu Teluknaga, Kosambi, Pakuhaji, Sepatan Induk dan Sepatan Timur. Maka PAD yang masuk untuk pajak sudah berbeda lagi dan sudah masing UPT nya untuk PAD ke perintahan provisi Banten.
Samasat Balaraja merupakan contoh dalam segala bentuk kegiatan samsat yang lain nya yang memang semua aturan dan proses sama namun Balaraja lebih Unggul dari samsat yang lain yang berada di Provinsi Banten. Target tercapai jauh berbeda dengan samsar yang lain nya balaraja merupakan UPT yang memang benar benar memilikin potensi yang baik dalam segala Aspek kegiatan agar mendapatkan hasil yang terbaik untuk pajak provinsi Banten.
Kitapun harus sadar pajak itu untuk kita dan dari kita maka kegiatan apa pun jika UPT tidak memiliki kinerja baik tidak akan mendapat hasil pencapaian yang maksimal untuk pajak. Namun UPT Balaraja memang selalu menjadi primadonannya dari semua UPT yang berada di Provinsi Banten bahkan pelayanan yang cepat serta melayani dan sebagi pelayanan masyarakat yang terbaik, pada masyarakat nya sehingga masyarakat merasa puas dengan membayar kewajiban pajak pada UPT Balaraja. karena memang pajak adalah untuk kita dan dari kita maka sebagai warga Negara yang baik harus taat dengan kewajibannya untuk membayar pajak. linda


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan