UPDB DKI Jakarta Menagih Langsung Angsuran Pinjaman

oleh -575 views
oleh
JAKARTA, HR – Tahun anggaran 2012, Unit Pelayanan Dana Bergulir (UPDB) DKI Jakarta menggelontorkan dana sebesar Rp540 juta ke tiap Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (PEMK) melalui Koperasi Jasa Keuangan (KJK) Kelurahan se DKI Jakarta.
Idealnya, untuk para penerima pemanfaat KJK dikategorikan yang mempunyai usaha kecil dan menjadi anggota koperasi di wilayahnya. Ini merupakan terobosan baru, yang artinya dalam meminjam uang tanpa agunan/jaminan yang berkisar nilai pinjaman sekitar Rp1-5 juta, tergantung kebutuhan usahanya.
Namun dalam kurun waktu tahun terakhir ini, KJK mengalami kesulitan dalam penagihan kepada setiap pengguna pemanfaat KJK. Pasalnya, ada yang usahanya mengalami gulung tikar dan ada juga yang sama sekali belum pernah membayar angsuran.
Seperti diungkapkan Koordinator UPDB wilayah Jakarta Barat, Sandi Prabowo, “kami langsung sidak bersama Tim UPDB ke wilayah Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat dalam membantu KJK Roa Malaka untuk menagih para pemanfaat pinjaman yang belum membayar angsuran.”
Dikatakannya, pihaknya menagih angsuran itu hingga menyusuri tiap rumah rumah yang tercatat dalam data mereka.
“Kendala kami dilapangan, ada sebagian warga yang sudah gulung tikar dalam usaha karena banjir yang melanda beberapa tahun lalu di wilayah Roa Malaka, dan di wilayah ini kami mendapatkan total tagihan sekitar Rp8 juta lebih, dan hasil tagihan itu kami setorkan tunai hari itu juga ke Bank DKI, kami berharap untuk penagihan ini dalam keadaan lancar,” ujarnya, Selasa (29/9).
Manager KJK Roa Malaka, Syaiful, mengatakan, “yang tercatat di data kami para pemanfaat modal usaha sekitar 200-an rumah tangga, dan memang banyak yang belum mengangsur pembayaran bahkan ada juga yang belum bayar sama sekali, mayoritas mereka yang belum mengangsur pembayaran dikarenakan mengalami bangkrut.”
Di wilayah Glodok, Jakarta Barat, Koordinator Jakarta Utara yang diperbantukan wilayah Jakarta Barat, Dandi, menjelaskan, pihaknya juga melakukan penagihan kepada setiap pemanfaat KJK di wilayah Glodok, karena masih banyak yang mengalami tunggakan yang belum diselesaikan.
“Sejak pagi kami sudah melakukannya, dan sampai saat ini belum mengalami kesulitan karena kami berkoordinasi kepada Satpol PP Kelurahan Glodok,” ujarnya.
Bagi para pengurus KJK yang membuat data fiktif para pemanfaat pinjaman, bila terbukti akan dikenakan sanksi hukum sesuai UU yang berlaku. ■ kornel

Tinggalkan Balasan