Update di Media Sosial, Hati – hati Komentar

oleh -1.6K views
oleh
Kadis Kominfo dan Persandian Barito Utara M Iman Topik

MUARA TEWEH, HR – Adanya beberapa kejadian teror bom bunuh diri beberapa waktu lalu di Surabaya Jatim dan aksi perburuan terduga teroris oleh aparat keamanan, menjadi viral di beberapa media sosial (medsos). Tanggapan beragampun banyak terlihat dari berbagai komentar pengguna medsos (netizen) seperti terlihat di Facebook, instagram dan twitter.

Muatan komentar dan status pada akun medsos yang beragam berisi dukungan dan support kepada pemerintah/aparat keamanan dalam menuntaskan kasus teror tersebut, namun disatu sisi adapula pengguna medsos yang mengungkapkan pendapat atau pemikirannya yang dapat dikategorikan provokatif, tendensius, mengandung ujaran kebencian, SARA dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Terkait penggunaan medsos ini, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Barito Utara (Barut) M. Iman Topik, S. IP, M. Si menghimbau kepada seluruh pengguna media sosial di Barito Utara agar berhati-hati dalam mengomentari atau membuat status pada media sosial, karena bisa berdampak yang tidak baik bagi pengguna maupun masyarakat.

“Saya berpesan kepada pengguna medsos seperti facebook, instagram dan twitter agar memikirkan betul-betul tentang apa yang di unggah, jangan sampai nanti berbenturan dengan hukum,” tegas Topik.

Mengutip apa yang disampaikan Menkominfo Rudiantara dalam wawancara di salah satu televisi swasta “Jaga jari anda jangan sampai bekerja melebihi pikiran anda”.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa sekarang ini Kemkominfo bekerjasama dengan tim Cyber Crime Kepolisian RI aktif melakukan penyisiran terhadap akun-akun medsos yang terindikasi berisi ujaran kebencian, menimbulkan keresahan, provokatif dan SARA, dan ini sudah ada yang dilakukan penindakan dan ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka, seperti di Simalungun Sumatera Utara dan di Tangerang juga di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

“Jadi kita harus menggunakan medsos ini dengan bijaksana, pikirkan terlebih dahulu makna apa yang akan kita share atau apa yang akan kita upload di status akun kita, karena dalam pasal 28 UU ITE ada ketentuan pidananya dan bukan delik aduan, jadi bisa langsung diambil penindakan oleh aparat penegak hukum tanpa terlebih dahulu menunggu laporan atau pengaduan masyarakat,” lanjut M. Iman Topik didampingi Kabid Infokom Publik Ir. Roosmadianor, M. AP di ruang kerjanya, Selasa (22/5/2018).

Akun-akun pada media sosial ini merupakan jejak digital yang tersimpan selamanya di aplikasi atau server, sehingga segala pernyataan, pemikiran dan ide gagasan pengguna merupakan reverensi yang suatu ketika bisa dilihat atau dibuka kembali yang bisa menggambarkan kronologi serta sikap dan karakter seseorang pengguna akun tersebut.

“Penggunaan media sosial hendaknya untuk hal hal yang positif, bukan digunakan untuk mencari suatu masalah yang akhirnya dapat berdampak bagi pengguna media sosial,” pungkas Topik. mps

Tinggalkan Balasan