Upaya Penyelundupan Ekspor Bibit Lobster Digagalkan

oleh -697 views
Penggagalan upaya penyelundupan ekspor bibit lobster.

BADUNG, HR Upaya ekspor ilegal kembali digagalkan, kali ini upaya ekspor ilegal dilakukan oleh staf Groundhandling Bandara I Gusti Ngurah Rai berinisial AP (25 tahun) yang akan mengirimkan bibit lobster ke Singapura untuk kemudian diteruskan ke Vietnam.

Upaya ekspor ilegal ini pertama kali diketahui oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai dari laporan masyataka pada pukul 03.00 Wita (02/09/2019). Petugas kemudian melaksanakan pemantauan terhadap truk yang disinyalir mengangkut barang ilegal tersebut.

Petugas gabungan Bea Cukai Ngurah Rai, Bea Cukai Kanwil Bali Nusra, dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar kemudian mendapati AP mengambil barang larangan dan pembatasan ekspor tersebut dari truk ke trolly bertempat di gudang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai yang selanjutnya ditujukan untuk dimuat ke pesawat pada pukul 06:00 WITA.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono menyampaikan bahwa nilai jual atas keseluruhan barang bukti ditaksir sebesar Rp 2.605.250.000.

“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari 19 kantong plastik berisi Baby Lobster jenis pasir sebanyak 16.663 ekor dan 1 (satu) kantong plastik berisi Baby Lobster jenis Mutiara sebanyak 529 ekor dengan total seluruhnya sebanyak 17.192 ekor,” terang Himawan.

Ia juga menyampaikan, bahwa saat ini barang bukti telah diserahterimakan ke penyidik Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar untuk ditindaklanjuti dan dilepas ke laut pada hari yang sama.

Atas tindakannya, AP dapat diduga telah melanggar Pasal 53, Ayat 4, UU 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yakni Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. gina

Tinggalkan Balasan