Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 sebesar Rp3.048.352 per bulan. Jumlah ini naik Rp323.698 dibandingkan Rp2.724.654 pada 2018, sehingga menjadi UMK tertinggi di Kalteng.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Barut, Tenggara Teweng, menjelaskan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 51 Tahun 2018, tanggal 21 November 2018.
“UMK Barut 2019 naik dibandingkan 2018. Kenaikan ini sangat realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah. Usulan UMK 2019 disepakati saat sidang pembahasan yang dilakukan pemkab dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat,” ujar Tenggara, Sabtu (8/12/2018).
Dikatakannya adapun UMK dan UMSK sektor I meliputi pertanian, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan (12), perkebunan dan hutan tanaman industri ditetapkan Rp3.063.594, penebangan kayu (logging) Rp3.078.636. Sektor II meliputi industri pengolahan sebesar Rp3.063.594.
Sedangkan sektor III meliputi kontruksi atau bangunan Rp3.094.078. Sektor IV meliputi sektor pertambangan dan penggalian Rp3.078.836, sektor jasa Rp3.063.594. Sektor IV meliputi listrik Rp3.094.078, gas Rp. 3.094.078, dan air Rp. 3.094.078.
Menurut Tenggara sebagai tindak lanjut pihaknya segera mensosialisasikan UMK kepada perusahaan, para pekerja, dan masyarakat, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Penetapan UMK di Barut sudah melewati tahap penelitian, survei, dan kesepakatan pihak terkait baik pemerintah, pengusaha maupun lembaga perlindungan pekerja yang adadi Barito Utara,” pungkasnya. mps