Unsur Pasal Gratifikasi Terpenuhi: Raport Merah Pejabat Citata Jakbar dan Kebon Jeruk

oleh -494 views
oleh
JAKARTA, HR – Siska selaku Kasie Citata Kecamatan Kebon Jeruk diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membiarkan bangunan yang menyalahi perizinan dan peruntukkan dibiarkan berdiri megah di wilayahnya. Bahkan anehnya, kejaksaan negeri pun terkesan tidak bernyali menyeret Siska dan Iwan ke meja hijau atas dugaan gratifikasi.
KDB Bangunan ini hanya 60 %, tapi fisiknya dibangun full. Tidak dibongkar. Ada dugaan aroma gratifikasi.

Padahal, unsur-unsur pasal gratifikasi yang tertuang dalam UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sangat memenuhi untuk menyeret Kasudin Citata Jakbar, Bayu Aji, Kasie Penertiban, Sodik, Kasie Pengawasan Ucok Pane, dan Kasie Citata Kebon Jeruk Siska Primadini, ke hotel prodeo.

Dalam Pasal 12B ayat (1) UU No 31/1999 jo UU No 20/2001, berbunyi, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”
Bangunan tanpa IMB di Pergudangan Komplek Daan Mogot Prima Kavling 15 No 15, Daan Mogot Kavling 12,8. (Depan Samsat), juga ada dugaan aroma gratifikasi.

Dalam pasal ini, sangat jelas penafsirannya bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak bekerja sesuai kewajiban dan tugasnya, patut diduga telah menerima gratifikasi. Dan hal ini terlihat dari kinerja pejabat teras Sudin Citata Jakbar dan Kasie Citata Kebon Jeruk yang lalai menjalankan kewajiban serta tugasnya, sehingga di wilayah kerjanya menjamur bangunan yang menyalahi IMB dan menyalahi peruntukkan.

Kemudian, pada Pasal 12C ayat (1) UU No 31/1999 jo UU No 20/2001, berbunyi, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.”
Di lokasi ini, aroma gratifikasinya juga sangat harum semerbak.

Dalam hal ini, belum ada satu pun pejabat Citata Jakbar yang disebut-sebut melaporkan bentuk gratifikasinya kepada KPK. Malah sebaliknya, bentuk gratifikasi itu diduga ditimbun untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Sebab berdasarkan sanksi dari Pasal 12 UU No 20/2001 disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara akan dikenakan pidana penjara dan denda yakni, dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. sanksi hukum itu diberikan kepada Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Serta, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Jarak bebas belakang 2 meter tidak dibongkar habis, justru dimanipulatif dengan bongkar tangga saja. Aroma gratifikasinya juga harum semerbak.

Timbul pertanyaan, mengapa TP4D Jakbar dan Inbanko Jakbar belum pernah “menyentuh” oknum pejabat Citata Jakbar ? Apakah kedua instansi itu juga kecipratan gratifikasi?

Begitu mudahnya menyeret oknum-oknum pegawai negeri di Sudin Citata Jakbar seperti Bayu Aji, Ucok Pane, Sodik dan Siska Primadini ke hotel prodeo dengan sangkaan pasal gratifikasi, namun hingga kini niat Kejaksaan untuk menyeret para oknum tersebut hanya hangat-hangat tahi ayam. Begitu pula dengan Inbanko Jakbar, diharapkan tidak mandul dan tetap bertaring. Walaupun sesama Korps pegawai negeri Pemprov DKI Jakarta, peran Inbanko sangat diperlukan.
Menutup Komunikasi
Tipe-tipe pejabat negara atau pegawai negeri sipil yang gemar menikmati gratifikasi, diantaranya memiliki kebiasaan menutup komunikasi dari publik. Siska Primadini, Iwan, Bayu Aji, Sodik, Ucok Pane, merupakan lima pendekar Sudin Citata Jakbar yang gemar menutup komunikasi dari publik, terlebih kepada pihak-pihak yang mengkritisi kinerjanya.
Rumah Tinggal 6 unit 3 lantai milik Yip Chuen Wing (melanggar GSB 2m sisi samping dan belakang serta melanggar KDB) di Jalan Semboja RT 010 RW 001 Kel Cengkareng Barat Kec Cengkareng Jakbar. (dibongkar dinding luar). ada aroma dugaan gratifikasi. (Baca: Kegiatan Bongkar 6 Unit Bangunan Di Jalan Semboja Cengkareng “Masuk Angin”) 
Kelimanya seperti tidak mau pusing menjawab konfirmasi dan klarifikasi, padahal mereka mengetahui permasalahan tersebut. Akibat tidak adanya ruang komunikasi, HR pun kesulitan mengkonfirmasikan belasan rumah tinggal yang menyalahi perizinan dan peruntukkan yang menjamur di wilayah kerja Siska dan Iwan, yakni Kecamatan Kebon Jeruk.
Belasan bangunan itu hanya mengantongi IMB Rumah Tinggal namun dibangun kos-kosan. Selain itu, ada pula bangunan yang mengantongi IMB Rumah Tinggal, namun dibangun full, sehingga jarak bebas belakang dan sampingpun tidak terlihat lagi.
Siska Primadini

Akibat pembiaran dalam hal pengawasan, tentunya akan mengurangi resapan air di wilayah tersebut. Selain itu, Pemprov DKI pun telah dirugikan akibat retribusi bangunan tidak terserap sesuai fisik bangunan.

Ketua Umum DPP LSM LAPAN, Gintar Hasugian, mengatakan, pejabat negara yang tidak bekerja sesuai tupoksinya dan telah menjadi sorotan publik, sudah sepatutnya dilakukan pemeriksaan, baik itu melalui Inspektorat maupun penyidik kejaksaan dan kepolisian.
“Bongkar cantik atau bongkar sekedarnya yang bersifat manipulatif atau seakan-akan hanya memenuhi laporan, itupun wajib diperiksa dan ditelusuri. Berapa anggaran bongkar? Rp 30 juta atau Rp 40 juta untuk sekali bongkar? Itupun harus ditelusuri. Apa ada manfaat atas penyerapan dana bongkar itu?” ujar Gintar.
Gintar menambahkan, bahwa banyak media massa yang menyoroti kinerja Citata Kebon Jeruk, namun dirinya merasa aneh mengapa hingga kini belum ada tindakan apapun dari Pemprov DKI.
“Sejak oknum Iwan dan Oknum Siska berkuasa di Kebon Jeruk, kedua oknum pendekar itu berubah menjadi ASN Super Power. Ya, Superman dan Supergirl, keduanya sangat kebal dan mendapat perlindungan dari Bayu Aji yang pernah mencatut Instansi Satpol PP dalam Surat Perintah Bongkarnya,” ujar Gintar.
Menyikapi adanya pelanggaran administrasi tersebut, seharusnya Walikota Anas Effendi, Inbanko dan Kejaksaan, harus segera menyikapinya, karena hal ini sangat membahayakan sistem kerja di Pemko Jakbar.
Namun, ungkap Gintar, mungkin juga Walikota tidak berani memerintahkan Inbanko atau Inbanko mendapat warning dari Walikota, akibat jasa-jasa Sudin Citata dan Citata Kebon Jeruk kepada Walikota.
“Masa pejabat pencatut Instansi Satpol PP masih dipertahankan? Kan, gila ini namanya. Pejabat pencatut instansi lain, sama juga lempar batu sembunyi tangan. Pejabat seperti ini, bahaya bila “dibudidayakan”. Otaknya sudah kotor, karena pura-pura bego, gak tahu aturan,” tegas Gintar.
Sedangkan Bayu Aji, Siska dan Iwan ketika dikonfirmasi HR, tidak merespon.
“Ya, budaya tutup diri dari pihak luar sudah menjadi tradisi di Sudin Citata Jakbar,” ujar Gintar.
Perlu diketahui bahwa Sudin Citata Jakbar dalam melaksanakan tupoksi, wajib berpedoman pada Perda No 7/2010 Tentang Bangunan Gedung, Perda DKI No 1/2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 dan Perda DKI No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Juncto Pergub DKI No 128/2012 Tentang Sanksi Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Ironisnya, regulasi tersebut kini menjadi hiasan di meja kerja masing-masing oknum pejabatnya, termasuk Siska dan Iwan. kornel/didit
DATA BANGUNAN BERMASALAH DI JAKBAR:

Kecamatan Palmerah :
  1. Bangunan IMB rumah tinggal 3 lantai, lokasi bangunan di jalan H Musit RT 01 RW 10 Kel Palmerah, Kec Palmerah. Pelanggaran, tidak sesuai IMB, di lokasi fisik Kos-kosan, jarak bebas belakang dan samping kiri-kanan (Belum dibongkar).
  2. Bangunan IMB rumah tinggal 3 lantai, lokasi bangunan di jalan Komplek Sandang RT 001 RW 011 Kel Palmerah, Kec Palmerah. Pelanggaran, tidak sesuai IMB, di lokasi fisik Kos-kosan, jarak bebas belakang dan samping kiri-kanan. (Sudah dibongkar tanggal (1/8), akan tetapi, bangunan tersebut selesai sampai finishing).
  3. Bangunan IMB rumah tinggal 3 lantai, lokasi bangunan di Jalan Anggrek Nelli Murni Blok B 70 No 28 RT 016 RW 01, Kelurahan Kemanggisan, Palmerah. Pelanggaran, jarak bebas belakang dan samping kiri-kanan. (Sudah dibongkar tanggal (20/9), akan tetapi bangunan tersebut selesai sampai finishing). 
  4. Bangunan IMB rumah tinggal 2 lantai, lokasi di Jalan Pasar Gili No I (Jalan H Ngat) RT 04 RW 01 Kelurahan Jatipulo, Palmerah. Tidak sesuai IMB, di lokasi fisik kos-kosan, jarak bebas belakang dan samping kiri-kanan. (belum dibongkar). (Baca: Kasudin Bayu Aji Dan Kasie Palmerah Bekerja Pura-Pura Bego)

Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) :
  1. Bangunan IMB rumah tinggal 3 lantai, lokasi di Jalan Alpukat V No 5 RT 07 RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Gropet. Pelanggaran, tidak sesuai IMB, di lokasi fisik kos-kosan, jarak bebas belakang dan samping kiri-kanan. (Sudah dibongkar tanggal (2/8). Akan tetapi, bangunan tersebut selesai sampai finishing).
  2. Bangunan IMB rumah flat 4 lantai, lokasi di Jalan Tanjung Duren Utara I No 2 RT 01 RW 02 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Gropet. Pelanggaran, tidak sesuai IMB, di lokasi fisik kos-kosan, Garis Sepadan Bangunan (GSB), Garis Sepadan Jalan (GSJ), Jarak bebas belakang, samping kiri-kanan. (sudah dibongkar tanggal (26/9), akan tetapi bangunan tersebut selesai sampai finishing).
  3. Bangunan tanpa IMB renovasi rumah tinggal, lokasi RT 01 RW 03 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Gropet. Belum dibongkar.
  4. Bangunan IMB rumah tinggal 3 lantai, lokasi di Jalan Gelong Baru Tengah No 11A Blok B I KAV. No 57 RT 03 RW 02, Kelurahan Tomang, Kecamatan Gropet. Pelanggaran, tidak sesuai IMB di lokasi fisik kos-kosan, jarak bebas belakang samping kiri-kanan. (sudah dibongkar tanggal (13/9). Akan tetapi, bangunan tersebut selesai sampai finishing).
  5. Bangunan IMB rumah tinggal 3 lantai, lokasi Komplek Taman Duta Mas Jalan Wijaya III Blok F No 16 RT 03 RW 09, Kelurahan Wijaya Kusuma, Gropet. Pelanggaran, tidak sesuai IMB, GSB dan GSJ. (Sudah dibongkar tanggal (7/9), akan tetapi bangunan tersebut selesai sampai finishing).
  6. Bangunan tanpa IMB berada di Jalan Utama Sakti 7 atau Utama Sakti 9 RT 09 RW 07, Kelurahan Wijaya Kusuma, Gropet. Pelanggaran, Garis Sepadan Bangunan (GSB), Garis Sepadan Jalan (GSJ). (belum dibongkar).
  7. Bangunan IMB rumah tinggal 3 lantai, lokasi di Jalan Jelambar Utama 7 No 32 RT 03 RW 04, Kelurahan Jelambar Baru, Gropet. Pelanggaran, tidak sesuai IMB, di lokasi fisik 2 unit Ruko, (belum dibongkar).
  8. Bangunan tanpa IMB berada di Jalan Taman Duta Mas RT 011 RW 05 Kavling 26 No 26G Kelurahan Wijaya Kusuma, Gropet. (belum dibongkar).
  9. Bangunan IMB rumah tinggal 3 lantai, lokasi di Jalan Tanjung Duren Utara III No 210 Blok H kavling No 201 Phase VIII RT 09 RW 03, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Gropet. Pelanggaran, tidak sesuai IMB, GSB dan GSJ, Jarak bebas belakang samping kiri-kanan. (belum dibongkar). (Baca: LSM: Di Gropet, Motto “Tanpa Uang Bangunan Anda Akan Runtuh Total” Bukan Isapan Jempol

Kecamatan Kebon Jeruk :
  1. Bangunan IMB rumah tinggal 3 lantai, lokasi di Jalan Komplek Green Garden Blok O1 No 1-2, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk. Pelanggaran, tidak sesuai IMB, Garis Sepadan Bangunan (GSB), Garis Sepadan Jalan (GSJ), Jarak bebas belakang samping kiri-kanan. (belum dibongkar).
  2. Bangunan IMB rumah tinggal 2 lantai, lokasi di Jalan Mangga Raya No 17 Blok Q Kavling No 450 RT 03 RW 03, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk. Pelanggaran, tidak sesuai IMB, GSB dan GSJ, jarak bebas belakang samping kiri-kanan. (sudah dibongkar, akan tetapi bangunan tersebut selesai sampai finishing). 
  3. Bangunan IMB rumah tinggal 3 lantai, lokasi di Jalan Jeruk Manis III No 5 RT 02 RW 06 Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk. Pelanggaran, tidak sesuai IMB. Fisik Kos-kosan, jarak bebas belakang samping kiri-kanan. (belum dibongkar).
  4. Bangunan IMB rumah tinggal 3 lantai, lokasi di Jalan Jeruk Manis V Blok C No 79 RT 05 RW 07, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk. Pelanggaran, tidak sesuai IMB. Fisik Kos-kosan, jarak bebas belakang samping kiri-kanan. (belum dibongkar).
  5. Bangunan IMB rumah tinggal 3 lantai, lokasi Komplek Taman Kedoya Baru A2 Kavling No 4 RT 00 RW 00 Kelurahan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk. Pelanggaran, tidak sesuai IMB kontruksi baja. (belum dibongkar).
  6. Bangunan IMB rumah tinggal 3 lantai, lokasi di Jalan Duri Mas Raya Blok K No 281 RT 02 RW 10, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk. Pelanggaran, tidak sesuai IMB, fisik Kantor. Jarak bebas belakang, samping kiri-kanan. (belum dibongkar).
  7. Bangunan IMB rumah tinggal 2 lantai, lokasi di Jalan Duri Mas VII Blok K No 277 RT 02 RW 10, Kelurahan Duri kepa, Kebon Jeruk. Pelanggaran, tidak sesuai IMB. (belum dibongkar).
  8. Bangunan IMB rumah tinggal 3 lantai, lokasi Jalan Duri Mas VII Blok K No 277 RT 02 RW 10 Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk. Pelanggaran, tidak sesuai IMB, fisik Kos-kosan, jarak bebas belakang, samping kiri-kanan. (belum dibongkar).
  9. Bangunan IMB rumah tinggal 3 lantai, lokasi Jalan Mangga XVII No IA Blok A RT 01 RW 03, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk. Pelanggaran, tidak sesuai IMB (renovasi menggunakan ijin lama), bangunan konstruksi baja, merubah fisik bangunan. (belum dibongkar).
  10. Bangunan IMB rumah tinggal 3 lantai, lokasi Kepa Duri Blok E No 134 RT 02 RW 03, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk. Pelanggaran, tidak sesuai IMB, fisik Kantor, jarak bebas belakang, samping kiri-kanan. (belum dibongkar).
  11. Bangunan IMB rumah tinggal 3 lantai, lokasi Jalan Duri Mas I No 17 RT 04 RW 01, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk. Pelanggaran, tidak sesuai IMB. Jarak bebas belakang, samping kiri -kanan. (belum dibongkar).
  12. Bangunan IMB rumah tinggal 3 lantai, lokasi di Jalan Mangga Raya Blok O RT 03 Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk. Pelanggaran, tidak sesuai IMB. Fisik Kos-kosan, Jarak bebas belakang, samping kiri-kanan. (belum dibongkar).
  13. Bangunan IMB rumah tinggal 2 lantai, lokasi di Jalan Duta V No 40 dan 41 RT 02 RW 07, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk. Pelanggaran, tidak sesuai IMB, jarak bebas belakang samping kiri-kanan. (sudah dibongkar). Akan tetapi, bangunan tersebut selesai sampai finishing. 
  14. Bangunan IMB rumah tinggal 3 lapis, lokasi Komplek Green Ville Blok A5 No 31, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk. Pelanggaran, tidak sesuai IMB, fisik bangunan 3 unit kantor. (belum dibongkar). 
  15. Bangunan IMB rumah tinggal 3 lantai, lokasi di Jalan Ratu Kemuning Blok A Kavling No 2 Phase II B RT 012 RW 014 Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk. Pada bangunan ini terdapat 4 IMB No. 112 sampai dengan 115. Pelanggaran, jarak bebas belakang, samping kiri-kanan. (belum dibongkar). (Baca: Siska Dan Iwan, Otak Intelektual Pelanggaran IMB Di Kebon Jeruk)

Kecamatan Cengkareng:
  1. Bangunan tanpa IMB di Pergudangan Komplek Daan Mogot Prima Kavling 15 No 15, Daan Mogot Kavling 12,8. (Depan Samsat).
  2. Gudang tanpa IMB di Jalan Nusa Indah No 138 RT 08 RW 01 Kel Kapuk Kec Cengkareng Jakbar.
  3. Rumah Tinggal 6 unit 3 lantai milik Yip Chuen Wing (melanggar GSB 2m sisi samping dan belakang serta melanggar KDB) di Jalan Semboja RT 010 RW 001 Kel Cengkareng Barat Kec Cengkareng Jakbar. (dibongkar dinding luar).
  4. Gudang tanpa IMB di Jalan Kacang Panjang Raya No 86 Kelurahan Rawa Buaya Kec Cengkareng Kota Adm Jakbar.
  5. Gudang 5 Unit Tidak Sesuai IMB di Jalan Kedaung Kampung Poglar Kel Kedaung Kaliangke Kec Cengkareng Jakbar.
  6. Gudang di Jalan Abdul Hamid 2 RT 003 RW 03 Kel Duri Kosambi Kec Cengkareng Jakbar.
  7. Rumah Tinggal 2 lantai tanpa IMB di Jalan Taman Kota Raya No 219 RT 007 RW 08 Kel Kedaung Kaliangke Kec Cengkareng Jakbar.
  8. Rumah Tinggal 2 lantai sebanyak 8 Unit, namun hanya mengantongi 1 IMB di Jalan Sekolah Dasar 07 (Jalan Raya SDN Kampung Pulo) RT 07 RW 08 Kel Duri Kosambi Kec Cengkareng Jakbar.
  9. Gudang tanpa IMB di Jalan Daan Mogot Jembatan Gantung No 36 Kel Kedaung Kaliangke Kec Cengkareng Jakbar.
  10. Bangunan Cluster tidak sesuai IMB di Jalan Gotong Royong RT 06 RW 08 Kel Kapuk Kec Cengkareng Jakbar.
  11. Fisik Gudang pakai IMB Rumah Tinggal di Jalan Manggis Raya No 56 RT 001 RW 05 Kel Rawa Buaya Kec Cengkareng Jakbar.
  12. Fisik Gudang pakai IMB Rumah Tinggal di Jalan Klingkit Raya No 34 RT 001 RW 012 Kel Rawa Buaya Kec Cengkareng Jakbar. (Baca: Sudin Cipta Karya Jakbar “Menantang” Anies – Uno, Cengkareng Penantang Utama ?)


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan