Universitas Udayana Perpanjang Larangan Kegiatan Dalam Kampus

oleh -327 views

BADUNG, HR – Sebelumnya, menanggapi himbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Universitas Udayana telah memberlakukan Masa Jeda Kinerja melalui Surat Edaran Rektor. Dalam SE tersebut disebutkan Masa Jeda Kinerja berlangsung hingg 28 Maret 2020, namun menurut SE terbaru nomor 3/UN14/SE/2020 waktu Masa Jeda Kinerja diperpanjang hinga 4 April 2020.

Masih sama seperti sebelumnya, SE Rektor Unud mengatur tentang pelarangan kegiatan dalam bentuk apapun di lingkungan Universitas kecuali bagi petugas keamanan.

Selain itu, ditekankan pula himbauan agar melaksanakan upaya pencegahan oleh seluruh civitas akademika secara mandiri serta mewajibkan dosen yang berada di luar negeri untuk segera kembali ke Bali dan menjalankan proses pemeriksaan sesuai SOP Dinas Kesehatan.

Dilansir dari bali.antaranews.com, Ketua Satgas Pencegahan Covid-19 di Unud, Prof Ida Bagus Wyasa Putra menyampaikan bahwa perpanjangan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang makin mengkhawatirkan.

“Kebijakan kuliah dan bekerja online di Universitas Udayana merupakan bagian dari kebijakan pencegahan perkembangan dan penyebaran Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Instruksi Rektor Universitas Udayana Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran COVID-19 di Universitas Udayana. Terlihat sejauh ini kebijakan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh civitas Universitas Udayana,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa selama proses belajar mengajar secara online ini berlangsung, dosen diberi kebebasan untuk menentukan sistem yang digunakan, baik dengan menggunakan sistem yang sudah dimiliki Universitas Udayana (WEBEX) maupun sistem di luar itu, seperti: google classroom, Whatsapp, email, dan moda online lainnya.

“Kalau ujian-ujian, seperti skripsi, tesis, dan disertasi juga dilaksanakan secara online, dan sudah berjalan dengan baik. Untuk pelayanan administrasi, Unud menggunakan berbagai aplikasi yang sudah dibangun sebelumnya dalam rangka pelayanan yang lebih murah, sederhana, dan cepat. Untuk surat-menyurat misalnya, Udayana menggunakan SIRAISA, sistem penerimaan, disposisi, dan proses pelaksanaan surat lebih jauh. Seluruh proses berlangsung sebagaimana biasa,” lanjut Prof Wyasa.

Selain itu, pelaksanaan Wisuda dan seluruh bentuk kegiatan tatap muka, termasuk kegiatan mahasiswa, mulai dari kegiatan jurusan, fakultas hingga universitas juga mengalami penundaan.

Prof Ida Bagus Wyasa Putra mengatakan, pintu kampus ditutup sejak (23/03/2020) dan di kampus tidak ada aktivitas. “Tenaga pendidik, kependidikan, dan mahasiswa, kecuali tenaga keamanan, tidak diperkenankan ke kampus,”ucapnya.

Pihaknya mengimbau agar seluruh warga Unud membaca dan melaksanakan Instruksi dan arahan kebijakan (SE) Rektor dengan sebaik-baiknya, agar kebijakan pencegahan di Universitas Udayana berjalan dengan baik.

“Untuk pembelajaran online sudah ditangani langsung oleh dosen masing-masing, dan di bawah pengawasan Koordinator Program Studi. Untuk keluhan bisa disampaikan ke Akun LAPOR Unud,” tutup Prof Wyasa. gina

Tinggalkan Balasan