KUBU RAYA, HR – Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., M.I.P., menghadiri penyerahan barang bukti Narkotika hasil penggagalan penyelundupan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia jajaran Korem 121/Abw Yonkav 12/BC. Bertempat di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Selasa (03/09/2024).
Penyerahan Barang Bukti Narkoba hasil penggagalan penyelundupan oleh Satgas Pamtas Yonkav 12/Beruang Cakti diserahkan kembali diserahkan oleh Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., kepada Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si.
Adapun barang bukti Narkoba yang diserahkan diantaranya sabu seberat kurang lebih 16,802,7 Gram.
Pelaku sempat melarikan diri saat akan diamankan, sementara barang bawaan yang dibuang pelaku saat kabur, setelah dilakukan pemeriksaan, didapati Narkotika Jenis Sabu seberat 16,802,7 Gram.
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., M.I.P., selaku Komandan Komando Pelaksana Operasi Satgas Pengamanan Perbatasan wilayah Kalimantan Barat pada kesempatan ini menekankan kepada satuan jajarannya agar terus berupaya membantu Polri dan BNN dalam mencegah peredaran Narkoba.
“Hal tersebut sesuai perintah Presiden, Panglima TNI dan Kasad untuk perang melawan Narkoba. Karena tidak menutup kemungkinan masih banyak peredaran barang haram ini yang terlepas dari pengawasan,” ujarnya.tim