SUKABUMI, HR – Mahasiswa beraudiensi dengan anggota DPRD Kota Sukabumi. Mereka mempertanyakan dan mengkritisi rencana kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan anggota dewan. Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Progresif Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (4/11/2020).
Mahasiswa mendatangi DPRD Kota Sukabumi untuk mempertanyakan naiknya tunjangan anggota DPRD Kota Sukabumi di tengah pandemi Covid-19. Berdasarkan pantauan di lapangan, belasan mahasiswa itu mulai bergerak sekitar pukul 13.30 WIB dan sempat menyampaikan aspirasinya di depan Balai Kota Sukabumi dengan pengawalan ketat pihak lepolisian. Sekitar pukul 14.00 WIB para pengunjuk rasa tersebut mulai mendatangi DPRD Kota Sukabumi dan diterima oleh dua orang anggota DPRD.
Setelah melakukan beberapa orasi di hadapan anggota DPRD, belasan mahasiswa tersebut langsung dipersilahkan memasuki ruangan Paripurna untuk melakukan audiensi. “Dalam aksi ini kami meminta DPRD dan Wali Kota Sukabumi untuk membatalkan kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD dalam perubahan APBD 2020,” kata Rayhan koordinator aksi pada wartawan seusai melakukan audiensi.
Berdasarkan informasi yang didapat, kata dia, saat ini kenaikan tunjangan anggota DPRD tersebut belum disahkan karena masih menunggu keputusan dari Wali Kota Sukabumi. “Informasi yang kami peroleh kenaikan tunjangan transportasi sebesar Rp 700 juta dan tunjangan perumahan mencapai Rp 1,7 miliar. Selain itu kenaikan tunjangan tersebut sangat tidak wajar, karena di saat pandemi Covid semua pihak tengah mengalami kesusahan. Dan (ini jumlahnya) melebihi tunjangan dari kota serta kabupaten lain di Jawa Barat,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya mendesak Wali Kota Sukabumi untuk segera membatalkan kenaikan tunjangan anggota DPRD dalam anggran perubahan 2020. Dan lebih baik disalurkan pada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Menanggapi aksi pprotes mahasiswa, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi, Faisal Bagindo, membeberkan alasan kenapa tunjangan dewan naik. Faisal mengatakan data yang dibawa mahasiswa itu tidak valid. Dari dua item tunjangan itu totalnya dikisaran Rp560 jutaan, bukan Rp7 miliar. “Datanya tidak valid. Tunjangan perumahan dan transportasi itu kenaikannya diangka Rp16, 2 juta dikalikan 35 anggota DPRD jadi Rp567 juta,” ujar Faisal, Rabu (4/11/2020).
Faisal juga membeberkan, kenaikan tersebut sudah sesuai dengan regulasi, “yakni Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No18/2018 tentang Hak Pengelolaan dan Adminitrasi Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Disamping itu, kenaikan tunjangan anggota DPRD dalam APBD perubahan itu pun sudah dievaluasi oleh Gubernur Jabar, tegasnya. ida