Tumor Payudara Keluarkan Cairan, Hakim Tak Hiraukan Penangguhan Terdakwa

oleh -468 views
oleh
JAKARTA, HR – Ketua majelis hakim, Eko Susanto tak menghiraukan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa Lastinny pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/6/2016) kemarin. Usai pembacaan tanggapan atas eksepsi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Purwaningtyas, hakim langsung mengetok palu, sidang ditutup dan meninggalkan ruang sidang.
Terdakwa Lastinny tak sadarkan diri 
di ruang sidang PN Jakbar.
Padahal, terdakwa melalui kuasa hukumnya Jupryanto Purba, sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya karena sakit tumor payudara. Pihak Rutan juga sudah menyarankan agar dilakukan pemeriksaan bekas tumor terdakwa.
“Diberitahukan bahwa tahanan, mengalami keluar cairan dari payudara kanan kiri riwayat operasi tumor payudara. Mengingat keterbatasan sarana prasarana dan tenaga ahli di poliklinik Rutan Klas IIA Jakarta Timur, disarankan untuk dapat dilakukan pemeriksaan USG payudara dan ductulografy serta konsul ke dokter spesialis bedah untuk pengobatan,” jelas Kepala Rutan Klas IIA Jakarta Timur Ika Yusanti melalui suratnya kepada Ketua PN Jakbar, Selasa (31/5/2016) lalu.
Surat yang dikirimkan Kepala Rutan itu dilampirkan dengan resume medis oleh dokter yang menangani terdakwa yaitu dr Ratnawati Soediro.
Setelah bunyi palu hakim menutup sidang, “tok, tok, tok,” majelis meninggalkan ruangan, terdakwa Lastinny langsung jatuh pingsan. Dia tidak diberikan kesempatan menyampaikan keluhan sakit yang diderita.
Lazimnya, sebelum sidang ditutup, pihak penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan waktu menyampaikan bila ada hal-hal yang dianggap perlu dikemukakan. “Saya juga tidak tahu persidangan langsung ditutup,” sebut Jupryanto Purba.
Sesaat sebelum sidang dimulai, mata putri ketiga terdakwa ini terlihat sudah berkaca-kaca dan murung duduk di kursi pengunjung. Bersedih melihat ibu mereka yang jadi tulang punggung keluarga jadi pesakitan diadili hanya lantaran mengirim pesan singkat ke BBM Group bernada pelecehan.
Usai sidang, tangis putri terdakwa seorang janda ini pun pecah. Mereka tidak bisa menahan kesedihan melihat ibunya yang sakit tumor payudara ditahan. “Ayo mama pulang,” kata Bella, putri terdakwa yang juga penderita tunarungu sambil meratapi ibunya yang tak sadarkan diri di ruang sidang.
Sontak beberapa pengunjung sidang mendekati terdakwa Lastinny yang berusaha dipulihkan oleh petugas pengadilan dan kakak terdakwa.
Sekilas melihat perkara ini pun agak aneh. Pasalnya, ada beberapa kejanggan yang ditemui dari dakwaan jaksa dan dari berkas BAP-nya. Seperti, diantaranya, tempat kejadian, disebutkan berada di GOR Badminton Cibinong jam 18.00 WIB pada 1 Maret 2015 terdakwa mendatangi dan memaki-maki saksi Trisnawati dan saksi Hans Karyose.
Jam yang sama juga pukul 18:00 WIB 1 Maret 2015, terdakwa menerima pesan di BBM group di Apartemen Mediterani Garden Recidences, Tanjung Duren, Jakbar.
Selanjutnya dalam pemeriksaan saksi ahli IT, M Salahuddien Manggalanny disebutkan kejadian berada di GOR Cibinong. “Seharusnya terdakwa disidangkan di PN Cibinong,” sebut Jupryanto Purba.
Ia menambahkan, pihaknya dari kantor pengacara “Ranto P Simanjuntak dan Partners”, mendampingi terdakwa memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau prodeo dengan alasan pertimbangan kemanusian karena terdakwa keluarga kurang mampu.
Demikian juga, tukasnya, kasus yang dialami terdakwa layak untuk didampingi karena hanya dengan pesan singkat BBM Group, dia jadi diadili dan ditahan.
Dia pun membandingkan terdakwa lain kasus penghinan dan pencemaran nama baik melalui media sosial tidak dilakukan penahanan. “Toh sama juga pasal dan ancamannya,” tegasnya. jt

Tinggalkan Balasan