Transmigrasi Lengkung Nyadom Bermasalah Kembali

oleh -417 views
oleh
MELAWI, HR – Sebagaimana terlansir oleh surat kabar ini berkali-kali dan beberapa koran yang lain, tentang pengadaan lahan transmigrasi desa Lengkung Nyadom kecamatan Ella hilir kabupaten Melawi sejak lima tahun lalu yang terdiri dari warga asal daerah dan warga setempat dan telah dilakukan mediasi penyelesaian masalah peyediaan lahan usaha satu dan lahan usaha dua, ternyata sampai sekarang belum terselesaikan sebagaimana mestinya.
Lahan transmigrasi yang menjadi sengketa antara warga setempat dengan warga transmigran tersebut yang notabene menjadi tanggungjawab pemerintah terkait, kini jrustru menambah penderitaan warga transmigran, bahkan masalah yang kian menjadi komplit dan berkesan ketidak seriusan pemerintah dalam penyelesaian.
Sengketa lahan transmigrasi yang sejak lama dinanti-nantikan pemerintah menyelesaikan konplik yang ada karena sampai saat ini warga transmigran tidak dapat mengelola atau menggarap lahan tersebut, mulai mendapat angin segar oleh karena telah di lakukan penyerahan lahan usaha yang bermasalah tersebut yang tentunya pemerintah telah menyelesaikan segala masalah yang ada. 13/08.
Penyerahan lahan transmigrasi yang selama ini menjadi masalah tersebut secara simbulis oleh Bupati Melawi H.Firman Muntaco.SH.MH dan Kadis Sosnakertrans ‘Fresila’ di lokasi transmigrasi, ternyata tidak merubah keadaan yang ada alias masalah yang ada belum terselesaikan bahkan semakin komplek, yang semula keberadaan lahan yang di klim oleh warga setempat kini bahkan lahan tersebut ternyata masuk ke wilayah desa lain atau keluar dari batas desa Lengkung Nyadom.
Lain halnya dengan yang dijelaskan oleh salah satu warga transmigran dan yang ikut serta dalam pengerjaan pengkavlingan lahan usaha yang untuk 200 Kepala Keluarga, atau 200 Kavling tersebut, saat sengaja menemui wartawan di Nanga Pinoh, Penyerahan lahan secara simbulis pada penghujung masa jabatan bupati tersebut, ternyata kegiatan pengkavlingan lahan yang mestinya selesai terlebih dahulu untuk memastikan bahwa maslah telah selesai, namun menurutnya saat di serahkan lahan tersebut pengkavlingan lahan baru selesai 120 kavling dan bermasalah, maka pada dasarnya pada saat penyerahan lahan tersebut masalah belum terselesaikan.
Penyerahan lahan pada saat akan berahirnya masa jabatan bupati H.Firman Muntaco yang menurut warga selama ini dirasakan sebagai tempat mengeluh dan berharap, warga merasa kian bertambahnya penderitaan warga yang tidak kunjung ada penyelesaian “Lantas kepada siapa lagi saya berharap” kata seorang warga yang mengatakan bahwa setiap bertandang ke dinas transmigrasi selalu di jawab “menunggu bapak bupati”.
Terlepas dari masalah lahan yang kini menjadi sengketa dengan warga setempat baik yang berkaitan dengan hak milik maupun batas desa, sesuai dengan hasil pemeriksaan oleh dinas kehutanaan tentang penggunaan lahan perkebunan PT. Citra Mahkota, yang terdapat 182 Ha, lahan transmigrasi yang telah tertanami kelapa sawit, ternyata sampai saat ini belum ada tindakan konkrit yang notabene perusahaan telah melakukan kegiatan diluar perijinan, karena jika dilihat dari kronologi pengadaan lahan dan penempatan transmigrasi lahan tersebut menjadi lahan usaha untuk warga transmigrasi, namun demikian saat warga dikonfirmasi oleh wartawan warga mengatakan, “bagaimana saya atau warga mau kerja sama dengan perusahaan, selain belum jelas pola kerjasamanya lahan tersebut juga masih menjadi sengketa dengan warga setempat”.
Lantas apa upaya warga transmigran terkait masalah lahanya yang belum terselesaikan ia mengatakan bingung dan tidak tau lagi kepada siapa harus mengeluh dan berharap “Ya kalau tidak ada penelesaian yang pasti mungkin melaporkan saja maslah ini kepada penegak hukum agar ada peneyelesaian secara hukum” imbuhnya. abd

Tinggalkan Balasan