TPG ke-13 dan THR Guru ASN Lampung Selatan Dipastikan Cair Januari 2026

LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan Gaji ke-13, serta Tunjangan Hari Raya (THR) atau TPG ke-14 Tahun Anggaran 2025 akan direalisasikan pada Januari 2026. Pemkab juga menegaskan bahwa seluruh hak guru ASN tetap dibayarkan dan tidak ada dana yang hilang.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, sebagai jawaban atas pertanyaan dan keresahan guru ASN terkait keterlambatan pencairan tunjangan.

Menurut Wahidin, kondisi ini terjadi bukan karena kelalaian pemerintah daerah, melainkan akibat regulasi nasional yang baru diterbitkan menjelang akhir tahun anggaran.

Dasar hukum pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR Tahun Anggaran 2025 baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025. Regulasi tersebut mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung pembayaran THR dan Gaji ke-13 Guru ASN di seluruh daerah.

IMG 20260105 WA0008
Pemkab Lampung Selatan Pastikan Pencairan TPG Guru ASN Dilakukan Januari 2026

Penetapan regulasi yang cukup dekat dengan penutupan tahun anggaran membuat proses administrasi tidak memungkinkan selesai pada Desember 2025. Selain itu, mekanisme pencairan TPG dilakukan melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Transfer dana dari pemerintah pusat baru kami terima pada 30 Desember 2025. Waktu yang tersedia sangat terbatas untuk menyalurkan ke rekening masing-masing guru,” ujar Wahidin, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa pencairan TPG harus melalui tahapan rekonsiliasi dan validasi data guru ASN penerima oleh Dinas Pendidikan. Karena alasan administrasi, pembayaran tidak dapat dilakukan pada akhir Desember 2025.

“Saat ini proses validasi data masih berjalan dan akan segera diajukan untuk pencairan,” tambahnya.

Pemkab Lampung Selatan memastikan bahwa:

  • TPG ke-13
  • TPG THR (TPG ke-14)
  • Gaji tambahan guru ASN

akan tetap dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab juga mengimbau para guru untuk menunggu informasi resmi dari instansi berwenang dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terkonfirmasi.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen mengelola keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR direalisasikan pada Januari 2026,” tegas Wahidin. santi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *