TPA Sarbagita Ditutup Setiap Rabu untuk Pulihkan Kualitas Pengelolaan Sampah

DENPASAR, HR – Pemerintah Provinsi Bali resmi menutup sementara pelayanan pembuangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita setiap hari Rabu. Kebijakan ini bertujuan mendukung penataan internal TPA dan memastikan penghentian praktik open dumping. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 16 Juli 2025 berdasarkan keputusan bersama instansi terkait .

Penutupan harian ini diperlukan karena TPA Sarbagita menampung sekitar 1.000 ton sampah per hari dan didatangi 400–500 truk pengangkut. Tanpa penutupan layanan, pengaturan sampah dengan sistem penimbunan, pemadatan menggunakan alat berat, dan penutupan tanah urug tidak dapat dilakukan secara optimal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali, I Made Rentin, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih tertib, modern, dan berkelanjutan.

“Penutupan sementara ini sangat penting agar proses penataan dapat berjalan dengan fokus dan tidak terganggu oleh aktivitas armada pengangkut sampah,” ucapnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung telah diinstruksikan untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat serta pengguna layanan TPA. Termasuk penyesuaian jadwal pembuangan dan mekanisme alternatif saat TPA ditutup.

Pada hari pertama penutupan, kondisi lapangan terpantau aman dan terkendali. Hanya terdapat satu truk sampah yang datang dan langsung diarahkan kembali.

Kebijakan tersebut juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan pemilahan sampah di sumbernya, terutama pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga, agar beban TPA semakin berkurang. Dikarenakan hanya residu yang tidak bisa diolah di tingkat sumber akan dibawa ke TPA.

Penutupan sementara pelayanan TPA ini dijalankan sebagai strategi proaktif untuk menghentikan praktik open dumping di Provinsi Bali, sejalan dengan mandat Kementerian Lingkungan Hidup yang menargetkan penghentian metode tersebut dalam 180 hari dan pengakhiran praktik open dumping secara nasional.

Dengan langkah strategis ini, Pemprov Bali berharap dapat memperkuat pengelolaan sampah yang lebih efektif, tertib, dan ramah lingkungan di kawasan Sarbagita. dyra

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *