SURABAYA, HR – Proyek pengerjaan pembangunan konstruksi gedung dan kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur tahun anggaran 2018, yang pendanaannya dari APBN Badan Narkotika Nasional Pusat Kode Lelang 13908015 HPS senilai Rp. 23.405.000.000, dan dilelang secara umum melalui LPSE Provinsi Jawa Timur layak disorot, karena diduga beraroma ‘pat gulipat’.
.
Dari hasil pengumuman lelang (ulang), diketahui pemenang lelang PT. Bangun Konstruksi Persada yang beralamat di Jalan Ketintang Madya Cempaka No.14 Surabaya dengan nilai penawaran Rp. 20.900.788.479,91 (89% dari HPS).
Sementara, dari hasil investigasi HR, Rabu (7/11) di lokasi proyek yang berada di Jalan Raya Sukomanunggal Surabaya, pada papan proyek tertera PT. Bangun Sejajar Prima sebagai Konsultan Pengawas dan PT. Sigma Rekatama Consulindo sebagai Konsultan Perencana.
Kecurigaan HR akan adanya aroma pat gulipat di dalam proyek tersebut berawal dari adanya dua LPSE yang melelang satu proyek, yakni untuk pekerjaan konsultan pengawasan dan perencanaan proyek dilelang melalui LPSE BNN Pusat, sementara untuk pekerjaan konstruksi dilelang melalui LPSE Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Tidak hanya itu saja yang membuat publik penggiat anti rasuah Jawa Timur menaruh curiga. Berdasarkan data yang diterima HR, kontrak pekerjaan seharusnya berakhir pada tanggal 30 Desember 2018 (110 hari kalender), tetapi yang terpampang di papan proyek pekerjaan berakhir tanggal 01 Februari 2019 (135 hari kalender).
Apabila merujuk dari dokumen lelang yang dimiliki HR, pelaksanaan pekerjaan kontrak berdasarkan pembebanan tahun anggaran tahun tunggal, yang pengertiannya bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak melebihi satu (1) tahun anggaran.
Apalagi menurut Undang-Undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dalam Pasal 11 disebutkan yang dimaksud Tahun Anggaran adalah meliputi masa tahun mulai dari tanggal 01 Januari sampai 31 Desember. Dengan demikian, dalam penetapan jangka waktu pelaksanaan harus memperhatikan batas akhir tahun anggaran.
Terkait kecurigaan publik akan adanya aroma pat gulipat yang menyeruak mulai dari tahap pelaksanaan lelang sampai pelaksanaan pekerjaan, HR mencoba konfirmasi ke Antok selaku kepala TU Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (8/11) melalui pesan WA, tetapi sampai berita ini dimuat, Antok tidak merespon pertanyaan HR.
Selain adanya dugaan pat gulipat, HR juga menemukan lemahnya pengawasan dari konsultan pengawas. Dari pantauan HR, kontraktor pelaksana diduga tidak serius dalam melaksanakan manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) seperti yang diamanatkan didalam dokumen kontrak UU Konstruksi, dimana tenaga kerja bangunan (kuli bangunan,red) tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) .
Proyek yang menyedot uang rakyat hampir 24 M tersebut dinilai banyak pihak tidak dalam pengawasan TP4D Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebagaimana lazimnya proyek-proyek yang pendanaannya dari APBN dan APBD.
Hal tersebut terlihat di papan proyek, dimana tidak terdapat tulisan pemberitahuan “proyek ini dalam pengawalan dan pengamanan TP4D Kejaksaan Tinggi Jawa Timur”. Publik menduga Kejati Jawa Timur tidak bernyali untuk mengawasi proyek tersebut. Ian