Tower Tanpa Izin Kembali Disegel

oleh -373 views
oleh
PAGARALAM, HR – Bangunan telekomunikasi (tower) di Kota Pagaralam yang bermasalah alias ilegal, lantaran dibangun tanpa rekomendasi dan izin instansi terkait, kembali ditemukan di kawasan Talang Jelatang, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan. Menara based trancivier system (BTS), salah satu seluler yang masih dalam pengerjaan ini dihentikan paksa oleh tim gabungan Pemkot Pagaralam.
Pantauan HR di lapangan teman wartawan menyebutkan, kondisi bangunan tower yang ketinggian rangkanya sekitar 25 meter lebih, tak hanya distop, juga disegel oleh petugas gabungan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Sat Pol PP, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kecamatan dan pihak Kelurahan setempat. Selain belum punya izin, lokasi tower berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat.
Kepala KPPT Kota Pagaralam, Karudin menegaskan, pihaknya menyetop pengerjaan tower tersebut. Juga menggembok pintu pagar tower. Pembangunan tower dimaksud tidak ada rekomendasi dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Dishubkominfo. Begitupun izin mendirikan bangunan (IMB) dari kantor perizinan.
Ditambahkan Kepala Kantor Sat Pol PP dan Linmas Kota Pagaralam, Drs. Bhakti N. MSi kepada teman-teman wartawan membenarkan, bersama Satker terkait melakukan penyetopan pengerjaan tower telekomunikasi. “Jika masih saja membandel, akan kita tindak”. ■ jauhari gunawan

Tinggalkan Balasan