KLATEN, HR – Pembangunan tower Telkomsel yang berdiri di Dukuh Dumoro Desa Mrisen Kecamatan Juwiring Klaten diprotes beberapa organisasi masyarakat. Pasalnya, bangunan tersebut selain berdiri diatas lahan pertanian, warga juga khawatir akan bahaya radiasi yang ditimbulkan.
Menurut informasi dari warga sekitar, ada salah satu pemilik lahan yang belum menandatangani pernyataan persetujuan pembangunan tower, bahkan diperparah lagi belum mendapatkan izin dari instansi terkait.
Koordinator Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara LSM Lapaan RI wilayah Surakarta, Trimo Setyadi, mencurigai adanya praktik suap pelaksana proyek dengan oknum kelurahan, dugaan ini diperkuat karena pembangunan tower yang belum ada tandatangan pemilik lahan, justru sudah berdiri tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan.
“Kasus itu sudah jelas ada dugaan permainan suap dengan pihak kelurahan, warga pemilik lahan belum tandatangan, ini berarti bangunan tower tidak punya izin. Kenapa dibiarkan berdiri seolah-olah kelurahan tutup mata? Meski warga banyak yang dibodohi tentang bahayanya radiasi yang ditimbulkan dari pemancar itu, selain mengganggu barang-barang elektronik radiasi itu berbahaya dengan kesehatan mereka,” tegasnya.
Menurutnya, dalam pendirian tower yang diakomodir oleh pihak ketiga dalam hal ini pelaksana proyek harus berjalan sesuai tahapan dan aturan baku. Sebelum pendirian tower harus ada izin tertulis dari masyarakat sekitar lokasi dimana tower akan didirikan. Setelah itu harus ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan Informatika. Kemudian harus ada kajian dari Badan Lingkungan Hidup setelah kedua instansi tersebut menyetujui diteruskan ke Kantor Perijinan Terpadu (KPT).
Namun demikian, lanjut Trimo, mekanisme proses perijinan tersebut masyarakat tidak boleh ada yang keberatan atau komplain, persoalan lahan dimana tempat berdirinya tower bukan masalah sepanjang kepentingan masyarakat dikedepankan, apalagi dana yang dikucurkan untuk pendirian tower besarannya hingga ratusan juta. Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek mangkir dari tanggungjawab, sehingga belum ada jalan keluar terkait masalah tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, mengatakan, saat ini pemerintah sedang giat-giatnya menertibkan tower liar. Operator selular yang belum mengantongi ijin adalah pelanggaran, dan setiap pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan akan segera kita tindak sesuai prosedur hukum ataupun Perda yang berlaku. Ia sangat menyayangkan tindakan salah satu Operator Selular, belum ada izin sudah berani mendirikan bangunan.
“Masalah penindakan kemi menunggu laporan dari instansi terkait , dalam hal ini dari Kominfo dan Dinas perizinan (KPT) setelah ada laporan tertulis baru kita ke lokasi untuk melakukan tindakan penyegelan atau penghentian hingga batas waktu yang ditentukan ,” terang Jajang pada wartawan diruang kerjanya, Kamis (4/5). ani sumadi
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});