Tingkah dan Ulah Beberapa Lembaga Penyiaran yang Menyiarkan Siarannya Tanpa Menjalani Kerjasama Terlebih Dahulu

oleh -225 views
Tingkah dan Ulah Beberapa Lembaga Penyiaran yang Menyiarkan Siarannya Tanpa Menjalani Kerjasama Terlebih Dahulu.

SULBAR, HR – Empat Komisioner KPID Sulbar dipimpin April Azhari Hardi melakukan pertemuan dengan pihak Polda Sulbar di Mapolda Sulbar, Kalubibing, Mamuju, Senin, (21/06/2020).

Kepala Subbit 1 Ditreskrimsus, Polda Sulbar Kompol Abd. Rahman, mengapresiasi langkah KPID Sulbar yang mendorong Lembaga Penyiaran agar memiliki legalitas sesuai ketentuan UU.

“Kami melihat kerja-kerja KPID sudah ada kemajuan, beberapa LP sudah mengantongi izin usaha,” ujar Rahman .

Namum demikian, kata Kompol Abd. Rahman, dari hasil investigasi masih ditemukan adanya LP yang memiliki IPP, terutama LPB yang wilayah jangkaunya kecamatan, nama-nama LPB itu sudah dikantongi pihaknya.

Untuk mengoptimalkan penegakan hukum dengan mengedepankan pencegahan dan penindakan, maka sinergitas antara Polda dan KPID Sulbar harus ditingkatkan.

Rahman mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah KPID Sulbar untuk turun langsung kelapangan memeriksa legalitas LP, yang tidak berizin.

Tugas kami pihak kepolisian sebagai institusi penegak hukum akan memback up KPID, memastikan bahwa semua lembaga penyiaran yang ada di wilayah Sulbar ini tidak melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan penyiaran.

“Jika ada yang ditemukan melakukan pelanggaran dan merugikan negara, kita akan melakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPID Sulbar April Azhari Hardi, didampingi Koorbid Kelembagaan, Sri Ayuningsih, Korbid Perizinan, Masram, dan Komiaioner bidang Isi Siaran, Ahmad Syafri Rasyid dalam pertemuan tersebut mengatakan kehadiran KPID Sulbar di Mapolda, ingin memperkuat sinergitas dan membangun silaturahmi dengan jajaran Polda Sulbar terkait penegakan hukum penyiaran.

Kedepan lanjut, April Azhari, KPID Sulbar didampingi pihak kepolisian sesuai kewenangan masing-masing, akan turun kelapangan melakukan penertiban, terhadap lembaga penyiaran yang tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

“Tindakan ini dilakukan setelah langkah pencegahan sudah dilakukan, namun masih ada LP yang tak mengindahkan. Tujuan menertibkan LP yang tak berizin, jelas telah merugikan pihak lembaga penyiaran sudah memiliki IPP,” ungkap Ashari.

Komisioner KPID bidang perizinan, Masram mengharapkan kerjasama yang dibangun ini akan memberikan dampak positif dari sisi penegakan hukumnya.

“Ada energi positif yang menguatkan KPID, bilamana diduga terjadi pelanggaran pidana penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran,” jelasnya. tia

Tinggalkan Balasan