Tindak Tegas Hotel Tak Berizin!, Bupati Badung Jangan Jadi ‘Macan Ompong’

oleh -409 views
oleh
DENPASAR, BALI – Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai mendesak Penjabat (Pj) Bupati Badung untuk menindak tegas pembangunan hotel dan sarana akomodasi lainnya di Badung Selatan yang banyak melanggar aturan, baik Perda RTRW Kabupaten Badung maupun pelanggaran perizinan.
Bangunan
hotel yang diduga tak mengantongi izin.
Menurutnya, hotel-hotel yang melanggar aturan itu harus dibongkar. Pj Bupati Badung yang bertugas beberapa bulan ini diminta memanfaatkan kesempatan itu untuk menegakkan aturan dengan berani membongkar hotel dan bangunan lain yang melanggar aturan.
Dewa Rai menegaskakan, Pj bupati Badung jangan hanya jadi macan ompong dalam pernyataan di media, tetapi harus ada aksi nyata untuk menegakkan aturan. “Penjabat bupati Badung itu jangan jadi Macan Ompong. Harus berani tindak tegas pembangunan hotel di Badung yang melanggar aturan. Yang saya data misalnya, Vila Plenilunio milik warga negara Italia dan pabrik beton PT Pioner yang tidak mengantongi izin. Dari dulu kita sampaikan tapi tak pernah ditindak sampai sekarang,” tegas Dewa Rai di Denpasar.
Politisi vokal PDIP ini melanjutkan, selain membongkar hotel yang melanggar aturan, Pj Bupati Badung juga didesak untuk menindak tegas pejabat di Dinas Perizinan Kabupaten Badung yang ditengarai mengobral izin pembangunan hotel dan sarana akomodasi lainnya. “Mereka yang di Dinas Perizinan itu harus ditindak tegas. Mereka dengan mudah keluarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan izin lainnya, tapi bangunan yang ada justru melanggar aturan. Jangan-jangan ada mafia perizinan di sana,” tegas politisi plontos ini.
Lebih lanjut ia meminta Pj Bupati Badung agar dalam menjalankan tugas pemerintahannya untuk bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali. Karena itu, terkait adanya temuan banyak Perda Kabupaten Badung dan Peraturan Bupati (Perbub) Badung yang belum diverifikasi Pemerintah Provinsi Bali, menurut Dewa Rai, harus segera diserahkan ke Pemprov Bali untuk diverifikasi. 
PJ Bupati Badung lanjut dia, tidak boleh bertindak dan mengeluarkan kebijakan dengan landasan hukum berupa Perda atau Perbub yang belum diverifikasi. “Banyak sekali Perda di Badung yang tidak selaras dengan Perda Provinsi Bali. Harus diverifikasi semuanya baru dieksekusi. Penjabat Bupati Badung harus menghargai Gubernur Bali yang sangat taat aturan. Dia jadi Penjabat bupati itu atas rekomendasi gubernur,” pungkas Dewa Rai. anas

Tinggalkan Balasan