Tindak Lanjuti Pernyataan Ketua Dewan, Wartawan Lakukan Aksi ke DPRD Samosir

oleh -524 views
oleh
SAMOSIR, HR – Gedung DPRD Kabupaten Samosir didatangi berbagai awak media, Senin (22/2) untuk menyampaikan orasi sehubungan adanya pernyatan dalam pemberitaan di surat kabar harian salah satu terbitan Medan, pada edisi Jumat 12 Februari 2016.
Para awak media di ruang pertemuan
Gedung DPRD Samosir berdialog
dengan pimpinan DPRD Samosir.
Dimana pemberitan tersebut tertulis “Wartawan atau Pers tidak dapat mencampuri, menanyakan, bahkan mengetahui perjalanan dinas atau kegiatan mereka lainnya” oleh ketua DPRD Samosir Risma Wati Simarmata.
Juga ditulis tanggapan Wakil Ketua DPRD Samosir, Jonner Simbolon menyampaikan penjelasan berbeda. “Menurutnya, perjalan dinas maupun kegiatan yang menyangkut dengan dewan bukan sesuatu yang harus dirahasiakan dan masyarakat berhak mengetahuinya asalkan pertanyaan itu tidak melewati ambang batas.”
Juga pada alinea terahir pada berita, “Kalau pun ada yang seperti itu, mungkin mereka kurang memahami tugas dan fungsinya masing -masing.”
Dalam pemberitaan, sangat menyinggung hak-hak Pers dalam melakukan peliputan berita terlebih bagi pejabat publik yang menggunakan uang negara dalam tugasnya. Karenanya, berbagai awak media mendatangi kantor DPRD Samosir menyampaikan orasi dan sekaligus untuk mempertanyakan kejelasan pernyataan yang tersiar pada koran dimaksud.
Namun, orasi tidak membuahkan hasil yang positif, karena Ketua DPRD Samosir Risma Wati Simarmata tidak dapat menjelaskan kebenaran pernyataan dalam pemberitaan yang menyatakan bahwa Pers tidak boleh menanyakan perjalanan dinas, malah sebaliknya meminta orang yang membuat berita minta dihadirkan kepadanya.
Namun awak media yang mengklarifikasi menjelaskan, pernyataannya sudah menjadi hak publik, ketika tidak ada sanggahan. Tetapi, Ketua DPRD Samosir tetap tidak mau menjelaskan, bagaimana kebenaran pernyatannya dalam pemberitaan itu.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD, Marsinta Sitanggang memberikan penjelasan dihadapan para orasi, agar para orasi membuatkan surat resmi kepada pihak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Samosir dan akan dibahas untuk tindaklanjutnya.
Hal itu dijelaskan mengingat bahwa anggota dewan yang bertugas di BKD sedang bertugas mengikuti Musrenbang di tingkat kecamatan dan tidak memungkinkan dapat hadir.
Dengan demikian, para awak media membuat kesimpulan untuk mengadukan permasalan ke pihak Polres Samosir dalam dugaan tindak pidana korupsi, karena dianggap tidak transparan dalam hal penggunaan keuangan negara dalam melaksanakan tugas perjalanan dinas. gomgom

Tinggalkan Balasan