Tim TPK Ujung Tombak Pelaksana Kegiatan Desa Sibang Gede

oleh -431 views
oleh
BALI, HR – Pemerintah Desa saat ini sedang mempersiapakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES). Persiapan ini menjadi syarat atau ketentuan bagi desa dalam melaksanakan pembangunan di wilyahnya baik dalam bentuk pelayanan maupun penggunaan anggaran bagi pembangunan fisik atau infrastruktur desa.
I Wayan Darmika, Perbekel Desa Sibang Gede
Hal tersebut diungkapkan oleh I Wayan Darmika, Perbekel Desa Sibang Gede. Beberapa waktu lalu di kantornya. “Kami tetap menyiapkan Pendamping Desa pada program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD), kepada HR.
“Desa saat ini sedang menjalankan program APBDES, yang nantinya akan berjalan sesuai dengan jutlak dan teknsi yang sudah kami rancang dari awal. Dan hal ini menjadi pegangan dalam melaksanakan pembangunan,” ungkapnya.
Diakui Darmika, saat ini desa pengelolaan Dana Desa yang di berikan oleh Pemerintah Daerah, sudah berjalan sesuai peruntukannya. Dana yang bersumber dari pemerintah Daerah maupun pusat,sudah ada tim TPK ( Tim Pengelola Kegiatan-red ). “Karnanya pembangunan berupa infrastruktur desa yang dilakukan dengan padat karya sudah berjalan,dan kami fokuskan untuk prasarana ibadah,seperti perbaikan pura yang ada di wilayah kami,” jelas Darmika.
Untuk menggunakan anggaran dana desa tersebut, pemerintah desa dituntut untuk sudah merampungkan APBDES pada desanya. Selain itu tentunya yang berkaitan dengan kegiatan fisik atau pembangunan infrastruktur desa juga harus mempersiapkan RAB nya.
Diakui Darmika, segala persiapan tersebut bukanlah suatu yang mudah untuk dapat diselesaikan oleh SDM yang tersedia pada setiap desa, karnanya diperlukan adanya pendamping desa dalam pelaksanaannya. “Kami selalu berkoordinasi dengan BPMD, dan tim yang ada di Kecamatan,agar tidak salah dalam mengelola anggaran yang cukup besar ini,” jelas pria ramah ini.
Dalam merumuskan APBDES pemerintah desa diwajibkan melibatkan Badan Perwakilan Desa (BPD) dan masyarakat, yang dilakukan dengan pleno tertutup dan terbuka saat dilakukan pengesahan.
Terlebih mengenai fasilitas infrastruktur yang akan dibangun melaui Dana Desa, penetapan kebijakan tersebut tentunya harus merupakan apa yang sudah di musyawarahkan bersama masyarakat desa.
“Nantinya kegiatan yang dilakukan secara padat karya tersebut dapat melibatkan masyarakat desa sehingga berdampak secara ekonomi maupun kemudahan akses dan infrastruktur bagi masyarakat desa,” pungkasnya. ans


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan