Tim Tindak Pidana Korupsi Kejati Bengkulu Kembali Tahan Dua Orang ASN Setwan Provinsi Bengkulu

BENGKULU, HR – Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Tim Tindak Pidana khusus menetapkan Dua orang tersangka yang merupakan ASN di Setwan Provinsi Bengkulu, dimana penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu, setelah melakukan pemeriksaan selama beberapa jam di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Kamis, 10 Juli 2025,

Penetapan dua tersangka tersebut usai penyidik mendalami keterangan saksi, didapatlah unsur perbuatan yang mengarah kepada bersangkutan berinisial R-M dan L-F.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan mengatakan, usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Bengkulu, dan kasus masih terus dikembangkan.

“Kita tetapkan dua orang tersangka tambahan dalam perkara dugaan Korupsi Setwan Provinsi Bengkulu, sudah kita tahan di Rutan Bengkulu,” kata Kasi penkum.

Ditambahkan Kasi Penkum, kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasi Penyidikan Bengkulu, Danang Prasetyo menyampaikan peran dua tersangka masing-masing berbeda dan masih terus didalami.

“Dua tersangka memiliki berbeda. Keduanya dilakukan penahanan berbeda di Rutan dan di lapas Perempuan. Ada beberapa orang yang diperiksa dan ada yang tidak datang,” kata Danang.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi di Setwan Provinsi Bengkulu tahun 2024, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu sudah menahan lima tersangka masing-masing berinisial ER selaku mantan Sekwan, DA selaku bendahara, RZ selaku PPTK atau Kasubag Umum, AY dan RP selaku pembantu bendahara.

Dalam kasus tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai 3 miliar lebih dari total anggaran 130 miliar rupiah di beberapa kegiatan di Setwan Provinsi Bengkulu. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *