BENGKULU, HR – Kejaksaan tinggi bengkulu hari rabu tanggal 23 juli 2026 melalui bidang tindak pidana khusus, Usai diperiksa sejak pagi hari sekitar pukul 09.30 wib. Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan Bengkulu.
Dalam kasus tersebut, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BH, SH, JS, SH dan AG.
Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana BH, SU selaku Direktur Inti Bara Perdana, AG selaku Marketing PT Inti Bara Perdana, JS Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan SH selaku GM. PT. Inti Bara Jaya.
Kelimanya dengan menggunakan rompi orange tahanan tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu langsung keluar bersama digiring penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan,SH.MH melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani.SH.MH didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.SH.MH mengatakan kelimanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan. Hasil dari perbuatan melawan hukum terhadap kelimanya terbukti.
“Benar hari ini, tim penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan Korupsi Pertambangan Bengkulu,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu. Ristianti
Kelima tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditambahkan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Pasetyo, kelima tersangka tersebut melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana hasil dari pemeriksaan kelimanya.
“Kelimanya memiliki peran-perannya masing-masing dalam perkara tersebut. Semuanya melakukan perbuatan melawan hukum. Perannya salah satu tidak kebenaran jual beli batu bara, namun lainnya masih didalami sejak berlangsung di tahun 2022-2023,” kata Kasi Penyidikan. Danang
Usai ditetapkan tersangka, kelima orang tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. rls/ependi silalahi