Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu Tahan Kurniadi Begawan, Tersangka Baru Dugaan Korupsi Mega Mall

BENGKULU, HRKurniadi Begawan Pengelola Pertama Mega Mall Sebagai tersangka baru dugaan korupsi Mega Mall. Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu. Selasa (27/5-2025) malam tadi  membawa tersangka yang bersangkutan dari Jakarta Ke Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan.

Usai Dilakukan pemeriksaan tersangka Kurniadi Begawan resmi ditahan di Lapas Kelas 2a Bengkulu. Penahanan Tersangka Kuniadi Begawan Tersebut  Berdasarkan  Surat Perintah Penahanan Nomor 487 Tahun 2025.

“Memang benar malam tadi tersangka Kurniadi Begawan telah dibawa Tim Penyidik Pidsus dari Jakarta ke Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan dilapas kelas 2a Bengkulu,” ujar. Dr. David P Duarsa SH. MH Asintel Kejati Bengkulu.

Sementara Itu Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Viktor Antonius Saragih Sidabutar.SH.MH.  Menegaskan bahwa Komitmennya untuk menuntaskan perkara kasus dugaan korupsi Mega Mall secara profesional, transparan dan berkeadilan guna menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara serta memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. rls/ependi silalahi

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *